Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Dalami Banyak Opsi untuk Tangani Pasar Besar

Aditya Novrian • Minggu, 8 Maret 2026 | 14:54 WIB

CAri SOlUSi: Kunjungan  Wali Kota Malang Wahyu  Hidayat (kiri) dan Ketua  dPrd Kota Malang  Amithya ratnanggani  Sirraduhita (kanan)  diterima direktur  Pengelolaan dukungan  Pemerintah dan  Pembiayaa
CAri SOlUSi: Kunjungan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (kiri) dan Ketua dPrd Kota Malang Amithya ratnanggani Sirraduhita (kanan) diterima direktur Pengelolaan dukungan Pemerintah dan Pembiayaa

MALANG KOTA - Pemkot Malang terus mengupayakan revitalisasi Pasar Besar. Batal dilaksanakan tahun lalu dan 2026 ini, mereka mencoba mencari skema baru. Bersama perwakilan DPRD Kota Malang, pemkot berkunjung ke Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI, Jumat lalu (6/3).

Kunjungan itu dilakukan untuk konsultasi. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, konsultasi dengan ditjen menjadi salah satu strategi untuk mencari dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.

 Baca Juga: Melihat Indahnya Toleransi saat Ramadan di Kampung-Kampung Heterogen

”Kaki bersama Ketua DPRD dan Komisi B DPRD Kota Malang melakukan audiensi, konsultasi, sekaligus paparan terkait Pasar Besar Malang,” ucap Wahyu.

Salah satu yang dipaparkan pemkot yakni potensi penanganan pasar melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR Heri Setiawan menjelaskan, skema KPBU dapat menjadi salah satu pendekatan yang relevan untuk Pasar Besar Malang.

Melalui KPBU, proyek akan diproses sesuai tahapan hingga diperoleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang akan bermitra dengan pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan pembangunan.

Pemkot juga didorong untuk mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan agar proses penilaian bisa dilakukan.

”Tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan proyek serta kekuatan fiskal daerah,” ucap Heri.

Dalam implementasi skema KPBU,  terdapat beberapa faktor penting yang menjadi perhatian. Antara lain kejelasan aliran pendapatan (revenue stream) bagi badan usaha, kesiapan lahan, spesifikasi layanan yang dihasilkan, serta kemudahan perizinan.

Selain KPBU, ada peluang pembiayaan lain yang bisa dilakukan. Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024, ada peluang pembiayaan melalui APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), hingga partisipasi pembiayaan swasta.

Kemudian ada opsi pembiayaan yang disebut dengan Viability Gap Fund (VGF). Opsi tersebut bisa membantu meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Dalam konteks pembangunan pasar, VGF bertujuan membantu menjaga agar skema pembiayaan tetap berimbang.

Baca Juga: Mengulik Tempat-Tempat Ngabuburit Favorit Warga di Malang Raya: Sawah Berubah Jadi Tempat Bermain Layangan

Dengan demikian, kelanjutan usaha para pedagang tetap menjadi perhatian utama. Sebagai langkah awal, pemda juga dapat mengajukan Pra Project Development Facility (Pra-PDF).

Melalui mekanisme itu, Kementerian Keuangan, Bappenas, serta kementerian/lembaga terkait akan memberikan pendampingan awal bagi Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK).

Tujuannya untuk menyiapkan dokumen dasar, studi kelayakan awal, hingga penyelarasan struktur proyek sebelum masuk tahap pendampingan penuh melalui Project Development Facility (PDF). Semua skema dan opsi itu masih terus dikaji pemkot. (mel/by)

Disunting kembali oleh: Satya Eka Pangestu

 

Editor : Aditya Novrian
#Berita Terbaru #Pemkot Malang #Kota Malang