Berita Terbaru Ekonomi Internasional Kesehatan Kriminal-Kasuistika Lifestyle Malang Raya Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Politik-Pemerintahan Sosok Wisata-Kuliner

Kecamatan Blimbing Dapat Alokasi Dana Terbanyak di Program RT Berkelas

Aditya Novrian • 2026-03-14 10:35:00

Kecamatan Blimbing dapat alokasi dana terbanyak di program RT berkelas. (freepik/redgreystock)
Kecamatan Blimbing dapat alokasi dana terbanyak di program RT berkelas. (freepik/redgreystock)

MALANG KOTA - Total anggaran yang disediakan untuk program RT Berkelas di Kota Malang cukup tinggi. Mencapai Rp 206 miliar. Alokasi terbanyak untuk Kecamatan Blimbing dengan Rp 45,5 miliar. Selanjutnya yakni Kecamatan Sukun dengan Rp 45,2 miliar dan Kecamatan Kedungkandang senilai Rp 45,1 miliar.

Kecamatan Lowokwaru dapat alokasi Rp 40,3 miliar. Yang terkecil yakni Kecamatan Klojen dengan Rp 30,1 miliar. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bahwa realisasi program itu bakal dilakukan dalam waktu dekat. ”Insya Allah setelah Lebaran bisa mulai dilaksanakan,” kata dia Wahyu.

Pejabat di lingkup RT maupun RW sampai kini masih menunggu realisasi program tersebut. Mereka memastikan bahwa seluruh usulan sudah disampaikan dan disetujui di tingkat kelurahan. Seperti disampaikan Kuswadi, Ketua RT 5/RW 10 Kelurahan Kotalama, Kedungkandang.

Pihaknya sudah mengajukan usulan untuk tahun 2026 dan 2027. ”Pada 2026 usulan kami untuk gorong-gorong, alat pengolah sampah organik, tong sampah karet, tanaman, dan kursi,” kata dia. Sementara untuk tahun 2027, yang diajukan berupa tong sampah beroda.

Beberapa yang diajukan, menurut Kuswadi, berkaitan dengan infrastruktur. Kebutuhan yang diajukan juga sudah disesuaikan dengan misi di lingkungan RT 5/RW 10 Kelurahan Kotalama. ”Lewat kebutuhan yang kami ajukan, harapan kami, RT bisa bersih dari sampah dan ada kegiatan swadaya ke depannya,” imbuh dia.

Pengajuan kebutuhan yang berkaitan dengan infrastruktur juga dilakukan RW 8 Kelurahan Lesanpuro. Ketua RW 8 Kelurahan Lesanpuro Suparno menjelaskan, pihaknya mengajukan rencana pengerjaan drainase. Selain itu, juga ada pengajuan sumur resapan dan rehabilitasi paving.

Untuk bisa mengajukan kebutuhan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pihaknya. Mulai dari rembuk masing-masing pengurus RT bersama warganya. Selanjutnya, usulan dimatangkan di tingkat RW untuk memastikan kebutuhan yang diajukan sesuai dengan kamus usulan dari Pemkot Malang.

Tahapan berikutnya adalah verifikasi di musrenbang kelurahan. ”Namun sampai sekarang belum terlaksana karena kami masih menunggu petunjuk teknis berdasar peraturan wali kota,” beber dia. (adk/mel/by)

Editor : Aditya Novrian
#Blimbing #malang #RT berkelas