MALANG KOTA - Warga Sawojajar yang pada 5 Maret lalu dibawa ke Polsek Sukun mengadu ke Bidpropam Polda Jawa Timur. Aduan tersebut disampaikan dengan salah satu dasarnya, adanya proses yang tak sesuai standar operasional prosedur. Polsek Sukun dianggap melakukan tindakan malprosedur.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Sawojajar bernama Bian sempat didatangi sejumlah orang di kediamannya pada 5 Maret. Mereka yang mendatanginya diduga orang-orang suruhan dari mantan atasannya di PT Alibaba.
Semula orang-orang suruhan dari PT Alibaba berniat menyelesaikan masalah dengan Bian. Namun karena Bian tidak kunjung keluar rumah, sempat terjadi keributan. Bian sendiri langsung menghubungi kuasa hukumnya yakni Robbi Prasetyo.
Robbi yang mengetahui itu segera pergi ke Polsek Kedungkandang untuk meminta bantuan. Selain Robbi, tampaknya ada warga lain yang melihat keributan dan melapor ke Polsek Sukun. Setelah perwakilan dari 2 polsek datang, Bian akhirnya dibawa dari rumahnya ke Polsek Sukun.
Baca Juga: Pemuda 23 Tahun asal Bangka Belitung Ditangkap Polda Jatim karena Jual Konten Pornografi Anak
”Klien saya (Bian) dibawa ke Polsek Sukun karena katanya mau dimintai keterangan dan mediasi,” terang Robbi. Namun, tidak ada surat perintah penangkapan yang ditunjukkan pihak Polsek Sukun.
Selama berada di polsek, Bian juga sempat dimasukkan ke sel. Selain itu beberapa barang miliknya seperti vape, tasbih, dan ponsel sempat diambil polisi. Meski akhirnya dikembalikan, pihak Bian tetap menilai terjadi malprosedur atas tindakan yang dilakukan Polsek Sukun.
Baca Juga: Lalin Kota Batu Jadi Perhatian Polda Jatim
”Tanggal 13 Maret lalu kami melakukan pengaduan secara resmi ke Bidpropam Polda Jawa Timur karena menilai pihak Polsek Sukun tidak profesional dan melakukan tindakan sewenang-wenang,” ucap Robbi. Untuk itu, mereka mengambil langkah tersebut.
Robbi menegaskan, langkah yang diambil bukan didasari oleh keinginan untuk mencari kesalahan. Namun bentuk kepedulian mereka terhadap institusi Polri. Sehingga mereka merasa perlu melaporkan tindakan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Polsek Sukun.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menyampaikan, pihaknya menghormati adanya aduan dari masyarakat. ”Nanti kan dari Bidpropam Polda Jawa Timur ada investigasi internal. Kami menunggu dulu,” tuturnya. (mel/gp)
Editor : A. Nugroho