MALANG KOTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang mengeluarkan tujuh imbauan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat.
Ketua DMI Kota Malang Prof Dr KH Kasuwi Saiban mengatakan, salah satu poin utama adalah larangan takbir keliling. Masyarakat diminta mengumandangkan takbir di masjid atau musala masing-masing.
“Kami mengimbau agar tidak melaksanakan takbir keliling, tetapi cukup di masjid atau musala,” ujarnya.
Selain itu, DMI juga mengingatkan pentingnya menjaga toleransi, terutama jika terdapat perbedaan waktu pelaksanaan Idul Fitri di masyarakat.
Imbauan lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri. DMI meminta agar tidak menutup jalan secara total, baik di masjid, musala, maupun lapangan. Hal ini untuk memastikan akses kendaraan darurat seperti ambulans tetap terbuka.
Baca Juga: Harga Emas Turun ke Rp 2,9 Juta Per Gram, Warga Malang Ramai Borong Jelang Lebaran
Masyarakat juga diminta menjaga ketertiban dengan tidak menyalakan petasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Di sisi lain, DMI turut menyoroti pengelolaan zakat. Masjid atau musala yang telah memiliki SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari BAZNAS atau lembaga amil zakat diimbau memaksimalkan pengumpulan serta melaporkan penerimaan zakat.
“Baik zakat fitrah, zakat mal, infak, maupun sedekah agar dilaporkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Baca Juga: Sebagian Panti Pijat di Kabupaten Malang Masih Buka saat Ramadan meski Satpol PP Klaim Tutup
Sementara itu, bagi masjid atau musala yang belum memiliki legalitas UPZ, diminta segera mengajukan ke BAZNAS Kota Malang. Langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan zakat sesuai syariat dan regulasi yang berlaku.
DMI berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi agar pelaksanaan Idul Fitri di Kota Malang berlangsung tertib, aman, dan penuh kekhusyukan
Editor : Aditya Novrian