MALANG KOTA - Kekhawatiran terkait beroperasinya PKL di area dalam Alun-Alun Merdeka saat libur Lebaran mulai mencuat. Itu seperti pengalaman dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk mengantisipasi hal itu, Satpol PP Kota Malang sudah menyiapkan langkah khusus. Mereka bakal menyiagakan sembilan personel untuk menghalau pedagang.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya menegaskan, tahun ini tidak ada lagi kelonggaran untuk PKL berjualan di area dalam. Pihaknya melarang segala penjualan produk apa pun di dalam Alun-Alun Merdeka.
”Kami pastikan tidak ada PKL di dalam,” tegas dia. Jika didapati ada PKL di area dalam, Satpol PP bakal memberikan tindakan tegas. Mulai dari teguran hingga pengangkutan barang dagangan.
Seperti banyak diketahui, pada periode Lebaran tahun-tahun sebelumnya, PKL banyak beroperasi di dalam Alun-Alun Merdeka. Mereka diberikan kelonggaran oleh Pemkot Malang agar bisa berjualan di area itu selama libur Lebaran saja.
”Tahun ini tidak boleh lagi di dalam. Nanti juga ada bantuan (pengawasan) dari petugas yang berjaga di pos pengamanan Mitra,” jelas Mustaqim. Satpol menerapkan sistem shift dengan dua tim. Tim pertama bertugas pukul 07.00 sampai jam 15.00. Kemudian tim kedua mulai pukul 15.00 sampai dengan 23.00.
Ketika pengunjung terus membeludak, ada opsi penambahan jam jaga hingga dini hari. ”Untuk tambahan petugas, kami melihat situasi di lapangan dan arahan pimpinan,” imbuh Mustaqim.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mendukung langkah tegas Satpol PP itu. ”Seharusnya begitu, jangan jadi pembiaran setiap tahun. Pemkot Malang harus tegas,” tutur dia.
Menurut dia, jika satu PKL diperbolehkan masuk, pedagang lainnya akan ikut dan jumlahnya pasti tidak sedikit. Sebab, momen Lebaran menjadi kesempatan mereka mendapati keuntungan dengan melonjaknya pengunjung di Alun-Alun Merdeka. ”Bukan tidak boleh berdagang. Tetapi sudah jelas berjualan di dalam alun-alun melanggar perda,” tandasnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra