MALANG KOTA - Realisasi pajak daerah pada awal tahun cukup baik. Hingga pertengahan Maret, capaiannya sudah melampaui target triwulan pertama. Berdasar data Pemkot Malang, setoran pajak daerah per 13 Maret 2026 mencapai Rp 145 miliar.
Angka itu lebih tinggi Rp 11 miliar dari target triwulan pertama, yang ditetapkan senilai Rp 134 miliar. Meski cukup bagus, ada lima jenis pajak yang belum memenuhi target triwulanan. Yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB), BPHTB, pajak listrik, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menyampaikan, realisasi PBB mencapai Rp 3,9 miliar. Masih kurang Rp 3,3 miliar dari target triwulan pertama. Setoran itu masih seret karena tagihan PBB baru diterbitkan akhir Februari.
Molornya tagihan disebabkan karena adanya revisi dalam regulasi. Menyesuaikan instruksi pusat, dan pemkot mengupayakan agar tidak ada kenaikan tarif. Faktor itu lah yang membuat masih sedikit warga yang membayar PBB.
Hal yang sama juga terjadi pada BPHTB, yang baru terealisasi Rp 18,6 miliar dari target Rp 22,6 miliar. ”Setelah penerbitan (tagihan) PBB mulai terjadi lonjakan realisasi. Saat ini tercapai 55,5 dari target triwulan pertama,” kata Handi.
Sedangkan untuk opsen pajak kendaraan bermotor masih kurang Rp 600 juta dari target. Kemudian opsen bea balik nama kurang Rp 2,7 miliar. Terakhir, setoran dari pajak listrik masih kurang Rp 2 miliar dari target triwulan pertama.
Di sisi lain, ada jenis pajak yang menunjukkan capaian positif hingga pertengahan Maret. Seperti pajak reklame yang tercatat sudah mencapai Rp 12,3 miliar. Surplus Rp 5,1 miliar dari target. Berikutnya ada pajak restoran yang mencatatkan surplus hingga Rp 14 miliar.
Handi menerangkan, pajak restoran menjadi salah satu andalan pada triwulan pertama. Sebab, saat memasuki bulan Ramadan, pendapatan restoran malah meningkat. Itu seperti yang terjadi dari tahun-tahun sebelumnya.
”Kalau secara keseluruhan, pajak restoran nanti akan dilaporkan akhir Maret,” terang dia. Namun, jika dilihat dari laporan pajak akhir Februari dibanding pertengahan Maret, ada penambahan penerimaan pajak restoran hingga Rp 9 miliar dalam waktu 13 hari. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra