MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pedagang Pasar Induk Gadang (PIG) mendapat warning dari Pemkot Malang. Proses relokasi diminta selesai sebelum 1 April mendatang. Jika melewati batas waktu itu, pemkot berencana melakukan pemindahan secara paksa.
Untuk diketahui, proses pembangunan tempat relokasi pedagang PIG sudah dimulai sejak akhir 2026. Setelah peninjauan akhir dilakukan pemkot pads awal Maret 2026, diputuskan relokasi bakal dimulai H+7 Lebaran.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menuturkan, pedagang saat ini masih melakukan persiapan untuk pindah ke tempat relokasi. Sesuai kesepakatan sebelumnya, Pemkot Malang akan meminta mereka pindah H+7 setelah hari raya.
Baca Juga: Diskopindag Jamin Proses Relokasi Pedagang Pasar Gadang Sesuai Kesepakatan Awal
”Nanti pembongkaran kemungkinan tanggal 1 April, bertepatan dengan HUT Kota Malang. Saya akan cek langsung,” tegas dia. Wahyu menekankan, pada 1 April pemindahan harus sudah selesai 100 persen.
Sehingga seluruh lapak yang berada di pinggir jalan bisa segera dibongkar. ”Kalau belum pindah terpaksa kami eksekusi. Karena harus segera dilakukan perbaikan jalan dengan DAK (Dana Alokasi Khusus),” tutur dia.
Syarat untuk bisa mencairkan DAK yakni lahan harus clear and clean. Tidak boleh lagi ada bangunan di atas jalan yang akan diperbaiki. Karena itu Pemkot Malang memberikan deadline relokasi, agar perbaikan jalan segera terealisasi.
Baca Juga: Relokasi Ribuan Pedagang Pasar Gadang Kota Malang Dideadline Maret
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi memastikan pedagang akan pindah secara bertahap. Saat ini, mereka masih menyiapkan peralatan pendukung. Seperti meja, rak, kursi.
”Kami optimistis Maret ini sudah selesai (pindahannya),” kata dia. Eko menerangkan, diskopindag juga telah melakukan persiapan jelang relokasi. Pihaknya telah melakukan sosialisasi, penataan lapak pedagang, hingga penomoran lapak.
”Kami apresiasi pedagang yang sangat kooperatif sejak pembangunan hingga menjelang pindah. Mereka juga ingin jalan lebih bagus,” tambah dia. Eko memastikan, isu jual beli bedak yang sempat beredar sebelumnya tidak benar.
Faktanya, pembayaran pedagang merupakan sumbangan untuk pembangunan tempat relokasi. Angkanya tidak dipatok spesifik dan disesuaikan dengan luas lapak. (adk/by)
Editor : A. Nugroho