MALANG KOTA, RADAR MALANG – Problem penyaluran tunjangan hari raya (THR) yang tersendat selama Lebaran 2026 masih terdengar. Sejak dibuka pada 27 Februari sampai hari ketujuh Lebaran, ada beberapa laporan terkait kendala penyaluran THR. Tapi, pihak yang melapor tidak melakukan gugatan lebih lanjut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, sebenarnya ada dua laporan. Seluruhnya dari pekerja. Namun seluruh laporan disampaikan secara anonim. ”Satu pekerja perusahaan outsourcing dan satu pekerja dari sebuah kantor hukum,” kata dia.
Dua pekerja di perusahaan-perusahaan itu enggan melaporkan detail. Mulai identitas pribadi sampai nama perusahaan, sehingga pihaknya kesulitan melakukan tindak lanjut. Mereka tak melapor terang-terangan karena khawatir dipecat.
Baca Juga: Laporan terkait Problem Penyaluran THR di Kota Malang Mulai Muncul
Di samping THR, salah satu pekerja juga melaporkan hak yang belum dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Namun yang bersangkutan tetap tidak berkenan melaporkan perusahaan.
Pihaknya akan tetap membuka pintu bagi para pekerja yang ingin melaporkan hak-haknya di perusahaan. Jika diperlukan, pemkot bisa memfasilitasi mediasi. ”Kami pun sudah menunggu jika mereka ingin melakukan tindak lanjut, tapi nihil. Mungkin sudah diselesaikan secara mandiri,” sambung Arif.
Selain menerima laporan, pihaknya juga melakukan sidak di sejumlah pabrik. Salah satunya pabrik rokok. Namun penyaluran sudah dilakukan dengan baik oleh perusahaan. Arif melihat, manajemen perusahaan-perusahaan di Kota Malang relatif mematuhi aturan sesuai edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Baca Juga: ASN Pemkot Malang Harus Tahu, Ini Jadwa THR Lebaran Cair
Selain itu, ada kewajiban penyaluran THR juga menjadi stimulus untuk perusahaan memberikan hak karyawan jelang Lebaran. Seperti diketahui, ada sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Salah satunya, pembekuan izin perusahaan. (mel/gp)
Editor : A. Nugroho