Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PSEL Dipindah ke Kabupaten Malang, Pemkot Tetap Bisa Olah 500 Ton Sampah Per Hari

Andika Satria Perdana • Minggu, 29 Maret 2026 | 09:57 WIB
PSEL Dipindah ke Kabupaten Malang, Pemkot Tetap Bisa Olah 500 Ton Sampah Per Hari
PSEL Dipindah ke Kabupaten Malang, Pemkot Tetap Bisa Olah 500 Ton Sampah Per Hari

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pemindahan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kabupaten Malang tak dipermasalahkan Pemkot Malang. Lokasi PSEL yang baru rencananya berada di Kecamatan Pakis. Tidak terlalu jauh dengan wilayah Kota Malang. 

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran menyampaikan, pemkot tetap mendapatkan keuntungan meski PSEL dipindah. Kota Malang bisa mengirim 500 ton sampah per hari kepada Kabupaten Malang untuk diolah menjadi energi listrik. 

Selain itu, Pemkot Malang juga akan mendapatkan insentif PSEL. Sebab, listrik yang dihasilkan akan dijual kepada pihak ketiga. ”Total volume sampah (dari Kota Malang) itu 700 ton, biasanya masuk TPA 500 ton. Ketika PSEL jadi, semuanya akan dialihkan ke sana,” jelas Raymond. 

Wacana PSEL di Malang Raya
Wacana PSEL di Malang Raya

Dengan biaya yang besar jika menggunakan TPA Supit Urang, dia menyebut bahwa pemindahan ke Kabupaten Malang merupakan win-win solution. Baik bagi pemerintah pusat, Kota Malang, maupun Kabupaten Malang. 

”Menggunakan akses yang lama dengan pengangkutan bertambah dua kali lipat sangat tidak memungkinkan. Pemerintah pusat telah memutuskan yang terbaik,” imbuhnya. 

Di tempat lain, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, kalangan legislatif sangat mendukung penerapan teknologi yang bisa mengurangi sampah. Terutama yang mengarah kepada pengolahan sampah. 

Baca Juga: Pemkot Dukung Pemindahan PSEL ke Kabupaten Malang

”Khususnya pengolahan sampah menjadi energi listrik atau briket,” ucap Dito. Namun teknologi pengolahan sampah yang diterapkan harus tetap disesuaikan dengan kondisi Kota Malang. 

Berdasar data DLH Kota Malang yang disampaikan ke pihaknya, volume sampah yang masuk ke TPA Supit Urang hanya 530 ton per hari. Besaran sampah itu tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Jika direalisasikan, pemkot harus bekerja sama dengan Pemkot Batu dan Pemkab Malang. Padahal, masing-masing pemerintah daerah (pemda) memiliki tempat pembuangan masing-masing. 

Baca Juga: Tunggu Realisasi PSEL, Pemkot Rutin Sosialisasi ke Kampus soal Penanganan Sampah

Dia menegaskan bahwa tujuan utama dari pengolahan sampah yakni mengurangi pasokan yang masuk ke TPA Supit Urang. Upaya mengurangi sampah membantu memperpanjang usia TPA yang sudah beroperasi sejak 1990 itu.

Dito menambahkan, pemkot juga harus memperbanyak komunikasi bersama pihak lain jika ingin merealisasikan teknologi pengelolaan sampah untuk TPA Supit Urang. Upaya itu penting karena di tengah efisiensi anggaran, pemkot tidak bisa mengandalkan APBD saja. (adk/mel/by)

 

Editor : A. Nugroho
#pemda #DLH #malang #PSEL