Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dewan Usul Pemotongan TPP Dilakukan Merata

Andika Satria Perdana • Jumat, 3 April 2026 | 14:04 WIB
Ilustrasi ASN (JAWA POS)
Ilustrasi ASN (JAWA POS)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Langkah penghematan di tengah membengkaknya belanja pegawai sudah dilakukan. Pemkot Malang memilih melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Langkah itu mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang. 

Sebab, penerapannya dinilai kurang adil. Untuk diketahui, penerimaan TPP ASN pada 2026 ini telah diatur melalui peraturan wali kota (Perwali). Disesuaikan dengan masa kerja ASN.  Misalnya untuk ASN dengan masa kerja satu sampai kurang dari tiga tahun, bakal mendapatkan TPP 40 persen dari nilai pada tahun sebelumnya. Kemudian untuk masa kerja di atas itu juga sudah diatur (selengkapnya baca grafis). 

Sistem pemotongan TPP ASN itu tidak diatur secara khusus oleh pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah daerah bebas menetapkan besaran TPP yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pada 2026 ini, tidak hanya Pemkot Malang yang melakukan pemangkasan TPP ASN.

Baca Juga: Siasati Tingginya Belanja Pegawai, Pemkot Malang Revisi TPP ASN  

Dari informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Malang, Provinsi Sulawesi Selatan juga pemotongan TPP mencapai 20 persen. Namun itu diberlakukan flat kepada seluruh ASN. Tidak dikategorikan berdasar masa kerja. Pemotongan TPP 20 persen juga diberlakukan di Pemkot Pangkalpinang. 

Sedangkan di Provinsi Kalimantan Tengah, pemotongan TPP mencapai 30 persen dari nilai tahun sebelumnya. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan membenarkan, pemotongan TPP ASN merupakan kebijakan masing-masing daerah. Namun, menurut dia, penerapannya harus bijak dan memperhatikan asas keadilan. 

”Sebenarnya sah-sah saja berapa pun besaran potongannya. Tapi yang terpenting harus bijaksana,” kata dia. Menurutnya, kebijakan tersebut jangan sampai mengganggu kesejahteraan ASN. Harvard mengingatkan, tujuan utama kebijakan TPP dari pemerintah pusat untuk menutup ruang terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Baca Juga: TPP ASN Bakal Dipotong 20 Persen, Wali Kota Minta Semua Pegawai Legawa

”Ketika ASN sejahtera, maka ruang untuk KKN akan semakin kecil. Itu kuncinya,” tambah dia. Kondisi fiskal yang sulit sebenarnya tidak hanya dialami Kota Malang. Namun juga banyak daerah lain di Indonesia. Namun, penerapan kebijakan di sejumlah daerah dilakukan secara lebih merata.

”Di daerah lain, kalau dipotong 5 persen semua dari jabatan bawah sampai atas. Tidak tebang pilih,” kata Harvard. Sedangkan di Pemkot Malang, nilai potongannya dinilai kurang proporsional karena dipengaruhi masa kerja. 

Harvard mencontohkan, ASN dengan masa kerja lebih dari 24 tahun hanya mengalami pemotongan sekitar lima persen. Sementara, ASN dengan masa kerja tiga hingga sembilan tahun dipotong sekitar 35 persen.

”Kepala dinas tentu masa kerjanya sudah lama, sehingga potongannya kecil. Sementara pegawai di level bawah justru potongannya jauh lebih besar,” papar politisi PDIP itu. Dia memberikan contoh perbandingan, pada tahun 2025, seorang kepala dinas menerima TPP sekitar Rp 21 juta per bulan.

Dengan kebijakan baru, pada 2026 nilainya turun menjadi Rp 19,9 juta, atau berkurang sekitar Rp 1 juta. Sementara petugas keamanan atau pramu dengan masa kerja tiga sampai sembilan tahun sebelumnya menerima sekitar Rp 2,6 juta. Dengan kebijakan baru hanya menerima sekitar Rp 1,7 juta atau berkurang sekitar Rp 950 ribu. 

”Bagi kepala dinas, kehilangan Rp1 juta mungkin tidak terlalu terasa. Tapi bagi staf bawah, kehilangan Rp 950 ribu itu sangat besar,” imbuh dia. Menurut Harvard, nilai Rp 950 ribu bagi pegawai bawah bisa digunakan untuk kebutuhan pokok atau kebutuhan pendidikan anak.

Dengan kondisi itu, dia menyarankan, pemotongan TPP dilakukan secara merata. Tidak ditentukan masa kerja. ”Kalau TPP besar dipotong 5 persen mungkin sekitar Rp1 juta. Kalau TPP kecil kemungkinan (hanya dipotong) Rp 50 ribu, itu jauh lebih adil,” ucapnya. 

Legislator dari dapil Blimbing itu menekankan, revisi terhadap perwali penetapan TPP 2026 sangat mungkin dilakukan Pemkot Malang. Perubahan bisa dilakukan tanpa menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). ”Perubahan Perwali bisa dilakukan sekitar 7 sampai 14 hari. Melalui mekanisme pergeseran anggaran,” tutur Harvard.

Menanggapi masukan itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bakal menampung usulan dari legislatif. Dia membuka peluang evaluasi terkait regulasi penetapan TPP ASN. ”Untuk evaluasi sangat memungkinkan. Tetapi ada prosesnya,” terang Wahyu. 

Menurut dia, masa kerja hanya menjadi salah satu dari banyak variabel dalam penghitungan TPP. Dia mengklaim, kontribusinya relatif kecil dibanding indikator lain. Sebab, nilai TPP menitikberatkan pada capaian kinerja. ”Kami lebih memprioritaskan produktivitas dan kinerja untuk menentukan besaran tambahan penghasilan,” imbuhnya. 

Selain memangkas TPP, untuk meredam anggaran belanja pegawai, Pemkot Malang memutuskan tidak membuka lowongan ASN pada tahun ini. Atau bisa diartikan moratorium penerimaan pegawai baru. ”Kami akan memaksimalkan rekrutmen dari tahun lalu,” tambah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono. 

Untuk diketahui, pada 2026 jumlah PNS Pemkot Malang sebanyak 4.905 orang. Sedangkan PPPK di angka 5.007 orang. Selain itu, ada tenaga pemkot yang berstatus PPPK paro waktu. ”Tidak ada lagi honorer, yang ada PPPK paro waktu. Jumlahnya sedikit, hanya 110 orang,” ungkap Hendru. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#dprd kota malang #Pemkot Malang #tpp #malang