Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Triwulan Pertama, Retribusi Parkir di Kota Malang Baru Terealisasi Rp 2,3 Miliar

Andika Satria Perdana • Selasa, 7 April 2026 | 16:12 WIB
REALISASINYA MASIH LEMAH: Juru parkir (jukir) di Kajoetangan Heritage membantu salah satu pengendara, kemarin (6/4). (DARMONO/RADAR MALANG)
REALISASINYA MASIH LEMAH: Juru parkir (jukir) di Kajoetangan Heritage membantu salah satu pengendara, kemarin (6/4). (DARMONO/RADAR MALANG)

 

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Belum diterapkannya peraturan daerah (Perda) yang baru sepertinya berimbas pada capaian retribusi parkir jepi jalan. Hingga triwulan pertama tahun ini, baru terkumpul Rp 2,3 miliar. Sementara target sepanjang 2026 berada di kisaran Rp 15 miliar. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menuturkan, libur Lebaran tak mampu mengatrol capaian retribusi parkir tepi jalan. 

Itu karena kondisi pertokoan yang hampir 80 persen tutup saat momen Hari Raya Idul Fitri. Dia menerangkan, hanya area parkir di pusat perbelanjaan yang ramai selama libur Lebaran. 

”Karena banyak toko tutup, lahan parkirnya ikut tutup. Yang ramai hanya pusat perbelanjaan yang besar, memang naik tapi itu hanya naik sedikit,” terang dia. 

Menurut Jaya, peningkatan tersebut tidak sebanding dengan banyaknya titik parkir yang tidak beroperasi. Terutama di kawasan pertokoan Pasar Besar. Imbasnya, secara akumulatif pendapatan parkir selama momen Lebaran justru mengalami penurunan.

”Kalau pusat perbelanjaan seperti MOG itu masuk pendapatan pajak. Kalau (pendapatan) retribusi yang berada di parkir vertikal,” papar dia. 

Seperti diberitakan, perda parkir memang sudah lolos verifikasi Pemprov Jatim. Namun sampai kemarin belum dilakukan pengesahan lewat rapat paripurna. Untuk menerapkannya, juga dibutuhkan turunan aturan berupa peraturan wali kota (perwali).

Di dalam perda parkir yang baru itu bakal diatur beberapa hal baru. Salah satunya terkait bagi hasil parkir. Jika perda parkir diterapkan, pembagian hasil retribusinya menjadi 70 persen untuk juru parkir (jukir) dan 30 persen untuk kas daerah. 

Sebelumnya, hanya diatur target pendapatan per titik parkir. Berdasar estimasi dishub, ada potensi pendapatan parkir tepi jalan senilai Rp 23 miliar bila aturan itu diterapkan. 

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi membenarkan bila realisasi retribusi parkir akan maksimal ketika diterapkan regulasi baru. ”Nanti dijadwalkan pengesahan (perda parkir)-nya pada tanggal 13 April. Selanjutnya tinggal menunggu perwali untuk pelaksanaannya,” kata dia.

Arief menyampaikan, dalam perda itu, skema bagi hasilnya lebih fleksibel. Untuk batas maksimalnya memang 70 persen untuk juru parkir dan 30 persen untuk Pemkot Malang. ”Pembagian juga bisa 60 banding 40 persen. Tergantung kondisi di lapangan,” papar dia. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#perda parkir kota malang #malang kota parkir #PAD Kota Malang #parkir kota malang