MALANG KOTA-RADAR MALANG-Maraknya jual beli bedak di pasar besar mendapat atensi dari Persatuan Pedagang Pasar Kota Malang (P3KM). Mereka melihat, fenomena itu akibat tidak diterapkannya regulasi secara maksimal. Salah satunya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 tahun 2004, tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Berjualan Pedagang.
Kasatgas Pengaduan Tata Kelola Pasar P3KM Samidi menerangkan, jual beli bedak tidak hanya berlangsung di Pasar Besar. Pihaknya mendapatkan beberapa aduan dari pedagang di tempat lain terkait bedak berganti tangan. Tetapi tidak diketahui Pemkot Malang.
”Jual beli pasti di bawah tangan, tanpa sepengetahuan pihak dinas. Ada aduan bedak berganti orang, tetapi pemkot sepertinya enggan menelusuri hal itu,” ujar Samidi. Menurutnya, potensi jual beli lapak juga terjadi di pasar ramai pembeli. Karena tak hanya terjadi di Pasar Besar.
Berdasar informasi yang dia dapatkan juga terjadi di Pasar Induk Gadang dan Pasar Blimbing. Meskipun ramai pembeli, di pasar tersebut masih ada beberapa lapak yang kosong. Akhirnya, ada potensi untuk terjadi transaksi.
Samidi menjabarkan, saat pemantauan dan penegakan perda Pemkot Malang masih lemah praktik jual beli itu akan terus terjadi. Menurutnya, dalam perda tercantum jika dalam waktu tiga bulan berturut-turut, atau enam bulan terjadi pasang surut dan pedagang tidak mampu menunjukkan penguatan usahanya. Pemkot Malang berhak atau wajib mengambil bedak kosong tersebut.
”Ketika diambil alih bisa digunakan untuk pedagang lainnya, bukan didiamkan kosong atau malah dijual ke orang lain,” katanya. P3KM belum melihat dinas terkait melakukan hal tersebut. Dengan fakta maraknya jual beli bedak, Samidi meminta pihak berwenang ikut menelusuri hal tersebut. Agar fenomena itu tidak terus terulang. (adk/gp)
Editor : Galih R Prasetyo