MALANG KOTA, RADAR MALANG - Selain retribusi, DPRD Kota Malang juga meminta keamanan layanan parkir ditingkatkan. Mereka mendorong adanya regulasi khusus untuk tanggung jawab kehilangan kendaraan di tempat parkir. Regulasi itu bisa dituangkan melalui peraturan wali kota (Perwali).
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Anas Muttaqin menegaskan, parkir bukan sekadar pungutan. Ada hak publik yang wajib dipenuhi pemerintah. ”Karena masyarakat sudah membayar retribusi, mereka harus mendapatkan hak pelayanan,” tutur dia.
Hak pelayanan salah satunya tentang jaminan keamanan. Saat ini, belum ada aturan khusus ketika terjadi kendaraan hilang di parkir tepi jalan. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelengaraan Perparkiran yang baru, legislator meminta ada perubahan tentang jaminan keamanan.
Menurut Anas, skema perlindungan melalui asuransi dinilai belum realistis untuk diterapkan dalam sistem parkir daerah. Sebab, biaya parkir Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu dinilai cukup rendah untuk Pemkot Malang menyediakan asuransi. ”Kalau skemanya asuransi, di daerah lain pun sulit,” ujar dia.
Sebagai alternatif, Anas menyebut pendekatan yang lebih memungkinkan melalui tanggung jawab dari pengelola parkir. ”Nanti aspek itu akan diperjelas dalam regulasi teknis di tingkat Perwali,” ucapnya.
Dia menekankan, tanggung jawab atas kehilangan kendaraan seharusnya melekat pada penyelenggara parkir. Bukan pada juru parkir (jukir) maupun Pemkot Malang. ”Kalau kehilangan di titik parkir tepi jalan, tidak mungkin masyarakat menagih ke pemkot. Harus jelas siapa pengelolanya, apakah mitra atau pihak ketiga,” tegasnya.
Sedangkan jika kendaraan hilang di aset milik Pemkot Malang, pastinya yang bertanggung jawab adalah Dinas Perhubungan (Dishub). ”Intinya harus ada jaminan. Masyarakat sudah parkir di titik resmi dan membayar retribusi, harus ada bentuk pelayanan berupa keamanan,” tambah politisi PKB itu.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, asuransi dari pemkot dipastikan tidak memungkinkan. Dikhawatirkan, penambahan layanan asuransi itu malah menjadi bumerang pada kemudian hari.
”Kalau dimanfaatkan sindikat nanti malah berbahaya. Jadi kami belum menerapkan asuransi kehilangan kendaraan,” kata Jaya. Dia menambahkan, opsi tanggung jawab dari pengelola parkir masih memungkinkan. Pihaknya akan membahas aturan lebih detailnya melalui perwali. (adk/by)
Editor : A. Nugroho