MALANG KOTA, RADAR MALANG - Laporan kehilangan barang pengunjung di area Gedung Parkir Kajoetangan banyak beredar di media sosial baru-baru ini. Menanggapi itu, Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat menyebut bahwa pihaknya hanya melayani penitipan kendaraan.
Sikap itu juga dijelaskan dalam karcis parkir dengan tarif Rp 2 ribu untuk sepeda motor. ”Artinya barang yang tidak termasuk komponen kendaraan, seperti helm atau barang belanjaan bukan tanggung jawab kami,” ujar Rahmat.
Penitipan kendaraan yang dimaksud adalah bodi kendaraan beserta komponennya yang melekat. Seperti spion, ban sepeda motor. Apabila ada kehilangan atau kerusakan kendaraan, itu menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir.
Lebih lanjut, Rahmat menyoroti paling sering keluhan di media sosial tentang kehilangan helm. Tidak hanya di area parkir Kajoetangan, namun juga hampir di setiap kantong parkir milik Pemkot Malang. Padahal helm tidak termasuk komponen kendaraan.
”Kalau hilang di tempat penitipan barang atau helm baru kita bertanggung jawab,” lanjut Rahmat. Sebab, layanannya memang dikhususkan untuk barang tersebut. Sementara parkir Kajoetangan belum memiliki layanan penitipan barang dan helm.
Kendati demikian, Rahmat tetap berusaha membantu warga yang kehilangan barang. Yaitu dengan memperbolehkan memperlihatkan rekaman CCTV bagi korban yang kehilangan. Syaratnya, tidak boleh untuk disebarkan karena bisa tersandung UU ITE.
Sebab, menurut Rahmat, yang boleh mengakses CCTV di Gedung Parkir Kajoetangan hanya petugas dan pihak berwajib. Itu apabila terjadi peristiwa dan rekaman tersebut dibutuhkan untuk alat bukti. Selebihnya hanya boleh diperlihatkan kepada korban kehilangan untuk petunjuk pencarian saja. (aff/by)
Editor : Bayu Mulya Putra