MALANG KOTA, RADAR MALANG - Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perparkiran resmi disahkan lewat rapat Paripurna DPRD Kota Malang, kemarin (13/4). Ada beberapa aturan baru yang bakal diterapkan dari perda itu. Salah satunya terkait bagi hasil jukir dengan Pemkot Malang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, sistem penggajian itu berkaitan dengan aturan tentang bagi hasil. Disepakati, pembagian hasil antara jukir dan pemkot yakni 70:30. Untuk 70 persennya masuk jukir, sedangkan 30 persennya masuk ke kas daerah.
Turunan dari aturan itu, ada dua skema yang akan ditawarkan Pemkot Malang kepada jukir. Pilihan pertama, jukir menyerahkan seluruh pendapatan parkir setiap hari melalui rekening pemkot. Selanjutnya, Pemkot Malang mengirimkan kembali ke rekening jukir sesuai aturan baru hasil.
”Istilahnya itu digaji, tetapi bukan dari APBD. Gajinya dari bagi hasil yang didapatkan jukir,” ujar Jaya. Sistem ’penggajian’ itu, lanjut dia, kemungkinan tidak dilakukan tiap hari. Nanti, bagi hasil akan dikirim setiap minggu ke rekening jukir.
Sementara untuk opsi kedua adalah jukir membayar langsung ke kas daerah sesuai aturan bagi hasil. Mereka menyetor 30 persen ke rekening pemkot per hari sesuai pendapatan. ”Kalau skema itu dibayarkan melalui koordinator titik parkir. Sekarang, seluruh parkir setor retribusi ke rekening pemkot,” terangnya.
Jaya menyampaikan, sebelum melaksanakan skema tersebut, pihaknya harus melaksanakan dua tahapan terlebih dahulu. Paling penting yakni pemetaan potensi retribusi parkir per titik. Sehingga, bisa diketahui uang yang wajib disetorkan jukir setiap hari.
Setelah pemetaan, selanjutnya ada pendataan yang akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Itu agar dishub memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penagihan jika tidak sesuai target retribusi. ”Dengan skema bagi hasil baru, kami perkiraan pendapatan retribusi di seluruh titik mencapai Rp 25 miliar. Tetapi dari angka itu, 70 persennya kami kembalikan ke jukir,” papar Jaya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta meminta segera dibahas Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebab perda tidak bisa dijalankan secara langsung tanpa ada aturan itu. ”Jadi perwali itu akan menjadi petunjuk teknisnya. Detail aturan masih di situ,” tandas Amithya.
Legislatif menargetkan penerbitan perwali itu maksimal bisa dilakukan enam bulan setelah perda disahkan. Amithya meminta Pemkot Malang melakukan percepatan pembahasan agar regulasi itu bisa diterapkan dan bermanfaat untuk masyarakat. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra