Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sudah Ada Perda yang Baru, Pemkot Malang Bersiap Tertibkan Bangunan Liar yang Jadi Penyebab Banjir

Andika Satria Perdana • Jumat, 17 April 2026 | 15:11 WIB
LEBIH TEGAS: Bangunan liar seperti di Jalan Muharto, Kedungkandang bisa ditertibkan bila sudah ada Perwali sebagai turunan dari Perda Bangunan Gedung. (DARMONO / RADAR MALANG)
LEBIH TEGAS: Bangunan liar seperti di Jalan Muharto, Kedungkandang bisa ditertibkan bila sudah ada Perwali sebagai turunan dari Perda Bangunan Gedung. (DARMONO / RADAR MALANG)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Rencana penertiban bangunan liar di Kota Malang mulai diseriusi. Itu setelah pemkot dan dewan telah memiliki dasar hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung, yang sudah disahkan pada Senin lalu (13/4). 

Seperti banyak diketahui, pada Desember 2025 lalu terjadi banjir di beberapa titik Kota Malang. Setelah ditelusuri, penyebab bencana tersebut bukan karena saluran drainase yang tidak berfungsi. Namun, juga disebabkan bangunan liar yang menghambat aliran sungai.

Sejak banjir tersebut, belum ada tindakan serius dari Pemkot Malang untuk bangunan liar. Penanganan yang dilakukan baru normalisasi sungai. Untuk bangunan yang di atas atau mempersempit saluran air belum ditertibkan.

Baca Juga: Pemkot Malang Klaim Banjir Sudah Cepat Surut di Beberapa Titik berkat Masterplan Drainase

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menerangkan, dengan disahkannya Perda Bangunan Gedung, kini tidak ada lagi alasan penundaan penertiban bangunan liar. Sebab, sudah ada dasar hukum untuk melakukan hal tersebut. 

"Sebenarnya sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung. Kami buat perdanya untuk memudahkan Pemkot Malang," terang dia.

Salah satu poin aturan dalam perda itu yakni menertibkan bangunan yang berada di atas fasilitas Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU). 

PSU bisa di atas drainase, sempadan sungai, drainase, hingga aliran sungai. Aturan itu juga berlaku bagi kawasan perumahan. Jika memang bangunan yang berdiri di atas PSU perumahan menyebabkan banjir atau merugikan masyarakat umum, pemkot bisa menertibkannya.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Soroti Penanganan Banjir, Drainase dan Infrastruktur Dinilai Belum Optimal 

Ketika ditemukan pelanggaran pendirian bangunan, dalam perda tersebut telah dirinci sanksi yang bisa diberikan. Dito menerangkan, sanksi yang paling ringan yakni Surat Peringatan (SP).

"SP ada tingkatannya.  Mulai dari SP 1 sampai SP 3. Sesuai dengan tingkat pelanggaran," tambah Dito. 

Tingkatan sanksi berikutnya yakni pembekuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Terkait bangunan liar, dia menyebut bahwa hampir seluruhnya tidak memiliki izin resmi. Karena bangunan itu dibangun di atas PSU atau di lahan hijau. Sehingga ketika ada pengajuan izin, pasti ditolak Pemkot Malang. 

"Sanksi yang paling berat adalah dibongkar. Nanti akan diatur melalui perwali untuk teknisnya," jelas Dito.

Selain tiga sanksi itu, ada juga hukuman alternatif yang bisa diterapkan Pemkot Malang. Yaitu hukuman denda administratif.

Baca Juga: Wali Kota Malang: Penanganan Macet dan Banjir Terus Berprogres

Bangunan yang tidak memiliki izin dan berada di atas PSU bisa dikenakan denda sesuai lama tinggal. Jika memang penghuni belum siap untuk pindah, mereka akan dikenakan denda per tahun.

"Sambil menunggu proses pembongkaran, pemilik bisa dikenakan denda. Itu akan menjadi potensi baru untuk pendapatan daerah," imbuh Dito. 

Dengan terbatasnya anggaran untuk penanganan drainase, legislatif meminta pemkot meningkatkan cara lain. Salah satunya dengan penertiban bangunan liar. Hal itu dinilai lebih menghemat biaya, karena hanya perlu menegakkan Perda Bangunan Gedung. 

"Sekarang tinggal good will dari kepala daerah dan ketegasan Pemkot Malang untuk menegakkan aturan. Jika serius menangani banjir, tidak hanya dilakukan pembenahan drainase," papar legislator dari dapil Lowokwaru itu. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto menyampaikan, untuk penindakan bangunan liar pihaknya memastikan bakal mengikuti regulasi yang disepakati. Namun, Dandung juga meminta ada pertimbangan aspek sosial. 

Seperti bangunan di sempadan sungai. Bangunan itu tidak mudah dibongkar tanpa memikirkan tahapan selanjutnya. Seperti menyediakan tempat tinggal yang baru bagi warga yang bangunannya hendak dibongkar.

Baca Juga: Penanganan Banjir Tetap Jadi Prioritas

"Jadi tidak selamanya harus dibongkar, karena sanksinya ada beberapa tingkatan. Penertiban akan dijalankan tanpa harus selalu melakukan pembongkaran bangunan," kata dia. 

Dandung menambahkan, untuk membahas perwali, perda bakal menjadi rujukan utamanya. Pemkot Malang juga akan mengambil rujukan dari PP tentang Bangunan Gedung. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#perda bangunan gedung #Pemkot Malang #bangunan liar