Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Beri Deadline Relokasi Pedagang Pasar Gadang hingga 25 April

Andika Satria Perdana • Selasa, 21 April 2026 | 17:02 WIB
BERI TENGGAT WAKTU: Tempat relokasi Pasar Induk Gadang (PIG) baru ditempati beberapa pedagang. Pemkot meminta proses pindahan tuntas pada 25 April nanti. (Darmono / Radar Malang)
BERI TENGGAT WAKTU: Tempat relokasi Pasar Induk Gadang (PIG) baru ditempati beberapa pedagang. Pemkot meminta proses pindahan tuntas pada 25 April nanti. (Darmono / Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Batas waktu relokasi pedagang Pasar Induk Gadang (PIG) dipertegas Pemkot Malang. Seluruh pedagang diminta pindah maksimal pada 25 April nanti. Deadline itu berhubungan dengan rencana perbaikan jalan di depan pasar, yang rencananya dimulai awal bulan Mei. 

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menerangkan, proyek perbaikan jalan sudah memasuki tahap persiapan. Dia menyebut, pemerintah pusat terus menagih penyelesaian pemindahan pedagang kepada Pemkot Malang. ”Sehingga kami putuskan relokasi maksimal harus selesai Sabtu pekan ini (25/4),” terang dia 

Untuk proses sosialisasi, Wahyu menyebut bahwa pemkot akan memasang banner di sejumlah titik sebagai pengingat bagi pedagang. Selain itu, pemerintah juga akan menampilkan desain teknis atau Detail Engineering Design (DED) yang telah ditetapkan. 

Tujuannya agar pedagang dan masyarakat memahami bentuk akhir pembangunan jalan tersebut. Dalam rencana tersebut, penataan akan mencakup lebar jalan, median, pagar pembatas, hingga jalur pedestrian di area pasar. Ke depan, kendaraan tidak diperbolehkan berhenti di badan jalan. 

Itu untuk memastikan arus lalu lintas berjalan lancar. ”Nanti ada barrier, sehingga pembeli harus parkir terlebih dahulu. Selama ini banyak kendaraan yang berhenti jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas,” kata Wahyu. Pihaknya juga sudah menyiapkan area parkir.

Berasa di sisi selatan dan utara pasar. Dengan begitu, diharapkan tidak ada yang parkir sembarangan atau sistem drive thru bisa dicegah. ”Parkir juga harus ditata dengan baik untuk kelancaran lalu lintas,” tegasnya. 

Wahyu menambahkan, setelah perbaikan jalan selesai, pihaknya akan menertibkan pedagang yang berada di bahu jalan. Sebab, area itu sudah dipastikan bebas dari aktivitas jual beli. Seluruh pedagang diharuskan menempati titik relokasi yang sudah dibangun. 

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Anas Muttaqin meminta relokasi selesai pada batas waktu yang ditentukan. Menurut dia, pemkot harus memberikan penegasan kepada pedagang. Agar proyek perbaikan jalan segera dilaksanakan. 

”Pemberitahuan proyek itu sudah disampaikan tahun lalu, seharusnya tidak mundur terus. Pemkot Malang yang harus tegas dalam hal relokasi,” tuturnya.

Dia menekankan, jika anggaran dari pemerintah pusat hilang, APBD Kota Malang tampaknya tidak bisa menutup kebutuhan biaya. Sebab, perbaikan jalan di sana membutuhkan dana sekitar Rp 14 miliar. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#relokasi pasar gadang #jalan pasar gadang #Pemkot Malang #Pasar Gadang