MALANG KOTA, RADAR MALANG - Rencana Pemkot Malang mengupayakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk revitalisasi Pasar Besar didukung dewan. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji hanya meminta, skema apa pun yang disusun, pemkot harus memiliki satu hal.
Yakni persetujuan pedagang. Menurut dia, jika masih ada yang menolak, skema apa pun masih sulit dijalankan untuk Pasar Besar. Maka dari itu, Bayu meminta ada kesamaan konsep antara pemerintah dengan pedagang.
Agar batalnya rencana revitalisasi tidak terus terulang setiap tahun. ”Sangat disayangkan jika perencanaan hampir rampung, tetapi masih ada yang menolak. Menurut saya pendekatan pedagang harus menjadi (upaya) yang utama,” tambah dia.
Setelah jejak pendapat yang dilakukan pemkot, Bayu berharap segera ditemukan solusi terkait konsep pasar besar. Tentunya dengan melihat kondisi bangunan yang ada saat ini. ”Banyaknya retakan yang muncul di lantai tiga harus disikapi dengan serius. Tidak bisa hanya penanganan darurat,” tegasnya.
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu kalangan dewan sudah meninjau kondisi bangunan di Pasar Besar yang retak di lantai tiga. Mereka mengapresiasi langkah pemkot memasang banner peringatan di bagian bawah.
Di tempat lain, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menuturkan, persyaratan pengajuan KPBU hampir sama dengan permohonan bantuan APBN.
Syarat perizinannya seperti Andalalin (analisis dampak lalu lintas), Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), dan detail teknis rencana pembangunan. ”Kalau persyaratan tinggal Amdal saja yang masih berproses. Masih dilakukan pertemuan dengan pedagang,” imbuhnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra