RADAR MALANG-Ruang terbuka hijau (RTH) dekat GOR Ken Arok di Kecamatan Kedungkandang yang seharusnya menjadi paru-paru Kota Malang malah dipenuhi dengan tempat usaha berupa warung. Tak hanya sekadar warung, di sana diduga juga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ilegal. Mulai pungli sampai peredaran miras.
Karena aktivitas ilegal itu, Polsek Kedungkandang sempat melakukan razia pada 23 April. Kapolsek Kedungkandang Kompol Roichan menyampaikan, dari razia yang dilakukan pihaknya menyita sejumlah miras. Seperti anggur merah, vodka, bir, hingga arak bali. ”Total ada 179 botol minuman keras yang kami sita dari 3 warung,” ungkap dia.
Seuasi adanya razia, DLH Kota Malang selaku pengelola RTH di sana juga melakukan tindak lanjut. Mereka melayangkan surat peringatan kepada pemilik-pemilik warung di sana. ”Kami layangkan surat peringatan 1 pada Senin (27/4),” ucap Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang.
Sebelum melayangkan surat peringatan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perangkat terkait. Seperti PU, BKAD, kecamatan, hingga kelurahan.
Menurut Raymond, pemberian surat peringatan dilakukan karena di sana adalah RTH yang memang dilarang untuk menjadi tempat usaha. ”Kemarin sudah dilakukan penindakan oleh kepolisian. Namun, warung-warungnya masih ada. Lewat surat peringatan, kami berharap mereka memahami bahwa di sana tidak boleh berjualan,” tegas dia.
Pihaknya akan terus melayangkan surat peringatan sampai tahap tiga. Jika masih belum dibongkar, maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Malang untuk melakukan pembongkaran warung. ”Jika sudah dibongkar, kami akan lakukan penanaman pohon di sana,” pungkas Raymond. (mel/gp)
Editor : Galih R Prasetyo