MALANG KOTA-RADAR MALANG - Rencana pembangunan Alun-Alun Kedungkandang di sebelah GOR Ken Arok, Jalan Mayjend Sungkono kembali jadi pembahasan saat ini. Usulan itu disampaikan pada Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi, kemarin.
Sebelumnya proyek itu sempat direncanakan pada tahun 2022, namun harus batal karena ada sengketa lahan.
Usulan tersebut bertujuan untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH) yang lebih layak. Itu karena, di Kecamatan Kedungkandang tidak banyak taman bermain yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Selain itu, legislator menyoroti semakin banyaknya bangunan liar di tempat tersebut.
Baca Juga: Pemkot Malang Pastikan PKL Alun-Alun Merdeka Tak Bertambah
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyampaikan, aset di Jalan Mayjend Sungkono itu sudah dilimpahkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Itu artinya rencana pembangunan Alun-alun Kedungkandang tinggal dimasukkan pada APBD Kota Malang.
”Masalah hukumnya sudah klir, pengadilan sudah memutuskan itu aset Pemkot Malang. Jadi bisa saja Alun-alun Kedungkandang dikaji ulang,” ujar Arief, setelah Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi.
Untuk diketahui, pemkot sempat menganggarkan pembangunan alun-alun senilai Rp 18 miliar pada 2022. Karena masalah hukum, akhirnya anggaran itu dialihkan ke program lain.
Arief mengatakan, sehubungan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH), rencana Alun-alun Kedungkandang bisa menjadi prioritas. Menurutnya, bisa dimasukkan secara spesifik pada perda.
Baca Juga: Alun-Alun Kepanjen Malang Telan Biaya hingga Rp 300 Miliar
Dengan pembangunan itu, Legislator Dapil Klojen tersebut meyakini titik tersebut bisa lebih terorganisir. Sehingga tidak ada bangunan-bangunan liar di sana.
”Nantinya pasti ada tempat usaha, tetapi diatur dengan benar posisinya. Kalau sekarang bangunan liar terus dibiarkan lama kelamaan jadi permanen,” ucap Arief.
Di tempat terpisah, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, RTH menjadi prioritas pemkot. Untuk itu pihaknya bersama dewan bakal merumuskan regulasi khusus.
”Saat ini RTH baru 17 persen dari aturan minimum 30 persen. Nanti ada upaya-upaya untuk menambah jumlahnya,” terangnya.
Baca Juga: Alun-Alun Kepanjen: Investasi Masa Depan yang Perlu Dikawal
Wahyu menuturkan, Ranperda RTH tersebut juga bakal menguatkan regulasi lainnya. Yaitu Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkot Malang. Dengan adanya RTH, pemkot bisa melakukan tindakan tegas jika ada pelanggaran.
”Bisa dimungkinkan ada sanksi bagi bangunan yang berada di zona RTH,” pungkasnya. (adk/gp)
Editor : Galih R Prasetyo