Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Biaya Pendaftaran Sidang Perwalian Anak di Kota Malang Akan Ditanggung Pemkot

Andika Satria Perdana • Senin, 4 Mei 2026 | 14:07 WIB
DEMI ANAK TAK TELANTAR: Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin memantau proses pendaftaran sidang terpadu Pengadilan Agama Kota Malang, di Mal Pelayanan Publik (MPP), beberapa waktu lalu. (Foto: Andika Satria Perdana/Radar Malang)
DEMI ANAK TAK TELANTAR: Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin memantau proses pendaftaran sidang terpadu Pengadilan Agama Kota Malang, di Mal Pelayanan Publik (MPP), beberapa waktu lalu. (Foto: Andika Satria Perdana/Radar Malang)

 MALANG KOTA - Status anak menjadi perhatian serius Pemkot Malang. Pemerintah berencana menanggung biaya sidang yang ditujukan untuk memutuskan perwalian. Satu tujuannya, supaya anak yang tidak memiliki orang tua tak terganjal problem identitas.

 Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin pada pembukaan pendaftaran sidang terpadu Pengadilan Agama Kota Malang, di Mal Pelayanan Publik (MPP) mengatakan, banyak dampak negatif yang diterima anak jika tidak memiliki pencatatan orang tua. Mulai dari tidak bisa mengurus BPJS Kesehatan, hingga kesulitan untuk mendaftar pendidikan karena tak punya akta kelahiran. ”Dari data pendaftaran sidang terpadu, kami lihat perwalian (anak) paling banyak. Sehingga nanti membutuhkan sentuhan khusus (solusi dari pemerintah),” ujar Ali.

 Menurutnya, pemkot bakal menganggarkan bantuan biaya pendaftaran perwalian pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Ali meyakini, hal itu bisa dilakukan secara cepat. Itu karena biaya sidang perwalian tidak terlalu tinggi, sekitar Rp 300 ribu.

 ”Dengan bantuan itu, harapan kami tidak ada lagi anak yang telantar. Tidak bisa mengakses program pemerintah karena kurangnya persyaratan,” papar dia. Selain menggunakan APBD, pihaknya juga membuka peluang opsi pendanaan lain. Salah satunya, dengan memanfaatkan bantuan pihak swasta atau lewat corporate social responsibility (CSR).

 Sebelumnya, Ali telah menginstruksikan kepada perangkat kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pendataan anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. ”Selain perwalian, kami juga akan membantu biaya pendaftaran sidang isbat nikah,” terang alumnus Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.

 Di tempat terpisah, Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Malang Nurul Maulidah menyampaikan, ada empat jenis pendaftaran sidang terpadu yang dilayani di MPP. Di antaranya isbat nikah, perwalian anak, asal-usul anak, serta perbaikan biodata pernikahan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 84 pemohon telah memanfaatkan layanan sidang terpadu PA Kota Malang.

 Menurutnya, layanan tersebut menjadi solusi saat ada yang kesulitan mengurus administrasi kependudukan. Harapannya, anak tetap memiliki kesempatan di mata negara. Tidak harus sampai telantar. ”Anak butuh pengakuan resmi dari ayah dan ibunya yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Dengan asal-usul yang jelas, masa depan dan hak-hak hukum anak lebih terjamin,” kata Nurul. ​(adk/gp)

 

Editor : Galih R Prasetyo
#perwalian #Sidang #Pemkot Malang