MALANG KOTA-RADAR MALANG - Ruang terbuka hijau (RTH) di dekat GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang akan disterilkan. Khususnya, dari pelaku usaha yang berjualan di sana. Sebagai langkah awal, pemkot lewat Dinas Lingkungan (DLH) Kota Malang mengirimkan surat peringatan 1.
Dalam surat peringatan itu, puluhan pelaku usaha diberi kesempatan untuk pindah dalam waktu sebulan. Saat dalam tenggat waktu itu tidak pindah, akan dilakukan pembongkaran.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, RTH Kedungkandang ramai diperbincangkan karena adanya alih fungsi. Dari yang seharusnya menjadi RTH malah digunakan tempat usaha. Di sana juga ditemukan aktivitas ilegal seperti adanya perdagangan minuman keras.
Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, pemberian surat peringatan dilakukan di lokasi pada Rabu lalu (28/4). Saat ditotal, ada 40 pelaku usaha yang terdata di RTH Kecamatan Kedungkandang. ”Namun yang baru menandatangani (surat peringatan) ada 20 pelaku usaha,” kata dia.
Raymond menjabarkan, pelaku usaha yang belum menandatangani surat peringatan karena sebagian ada yang tutup atau sedang tak berjualan. Kemudian, kebanyakan yang bantu menandatangani surat peringatan adalah pegawai yang bekerja di warung-warung di sana. Bukan pemilik warung asli. ”Sehingga mereka menyampaikan akan memberi informasi dulu ke pemiliknya,” sambung mantan Sekretaris Diskopindag Kota Malang tersebut.
Meski begitu, pihaknya berencana melayangkan surat peringatan secara bertahap bagi pelaku usaha yang belum mendapat pemberitahuan. Raymond menyebut, surat peringatan 1 berlaku sejak Rabu sampai 30 hari ke depan.
Kemudian jika para pelaku usaha belum pindah, maka akan diberikan surat peringatan 2 sampai dengan surat peringatan 3. Untuk dua surat peringatan terakhir, jangka waktunya masing-masing selama 7 hari. ”Jika tidak dipatuhi, kami akan berkirim surat ke Satpol PP Kota Malang. Karena satpol yang memiliki kewenangan membongkar,” tandasnya. (mel/gp)
Editor : Galih R Prasetyo