Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Aturan Baru Terkait Outsourcing di Kota Malang Mulai Dibahas, Hanya Berlaku untuk Enam Pekerjaan Berikut

Andika Satria Perdana • Kamis, 7 Mei 2026 | 14:17 WIB
Illustrasi para calon pekerja yang sedang mencari pekerjaan pada aplikasi pencari pkerjaan. (Freepik)
Illustrasi para calon pekerja yang sedang mencari pekerjaan pada aplikasi pencari pkerjaan. (Freepik)

 MALANG KOTA-RADAR MALANG - Pemerintah pusat telah menetapkan aturan baru tentang tenaga outsourcing. Sejak Mei 2026, outsourcing hanya boleh diberlakukan untuk enam jenis pekerjaan. Terkait hal itu, Pemkot Malang segera melakukan pembahasan untuk penerapan di wilayahnya.

 Sebagai informasi, aturan baru itu tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, tentang pekerjaan alih daya. Diterbitkan saat momen peringatan hari buruh tanggal 1 Mei lalu.

 Pemerintah pusat membatasi sistem outsourcing untuk enam jenis pekerjaan. Di antaranya, layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, serta tenaga keamanan. Kemudian jasa transportasi, pekerja pendukung operasional, serta pekerja penunjang di sektor migas, listrik dan pertambangan.

 Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan, regulasi tersebut segera dibahas pada forum tripartit. Unsur tripartit dalam hubungan industrial terdiri dari tiga pihak utama, pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

 Melalui forum itu, pemerintah dapat menyerap masukan dari pengusaha serta mendengar masukan pekerja sebagai pihak yang terdampak. Sehingga kebijakan yang dihasilkan implementatif. ”Pembatasan outsourcing merupakan kado pada hari buruh. Pemerintah pusat mengevaluasi  skema tenaga kontrak untuk kesejahteraan buruh,” tandasnya.

 Menurutnya, kejelasan aturan baru penting untuk mencegah praktik outsourcing yang kerap meluas hingga ke pekerjaan inti perusahaan. Dengan adanya pembatasan, diharapkan perlindungan terhadap pekerja menjadi lebih optimal. ”Di Kota Malang penggunaan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih cukup banyak. Skema ini memungkinkan perusahaan tidak memberikan jaminan pensiun kepada pekerjanya,” jelasnya.

 Harapannya, pekerja dengan status PKWT dapat dialihkan menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Agar memperoleh hak-hak yang lebih layak. Arif melihat, kewenangan penggunaan PKWT sepenuhnya berada di tangan perusahaan. Serta masih diperbolehkan regulasi yang berlaku saat ini. 

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyoroti pekerja di sektor informal mencapai hampir 50 persen. ”Dengan sektor informal, jaminan-jaminan pemberi kerja terhadap para pekerja tidak maksimal. Seperti jaminan sosial dan kesehatan,” ungkapnya.

Dia akan mendorong adanya kebijakan yang mewajibkan pemberi kerja, termasuk di sektor informal, lebih memperhatikan hak-hak pekerja. Sehingga pekerja informal bisa terjamin gak ketenagakerjaan dan kesehatan. (adk/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#bursa kerja #Pemkot Malang #Disnaker-PMPTSP Kota Malang #Tenaga Outsourcing