Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penjual Miras di Kota Malang Diminta Lakukan Banyak Sosialisasi, Warga yang Menemukan Maladministrasi Diharapkan Melapor

Nabila Amelia • Jumat, 8 Mei 2026 | 14:22 WIB
PERIKSA TOKO: Satpol PP Kota Malang memeriksa Toko Cobra Sejahtera yang menjual miras eceran di Kelurahan Sawojajar, pada Rabu (6/5). (Foto: Satpol PP Kota Malang)
PERIKSA TOKO: Satpol PP Kota Malang memeriksa Toko Cobra Sejahtera yang menjual miras eceran di Kelurahan Sawojajar, pada Rabu (6/5). (Foto: Satpol PP Kota Malang)

 MALANG KOTA -RADAR MALANG- Keberadaan toko minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di dekat permukiman warga masih ditemukan. Meski punya izin usaha, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, meminta pemilik toko melakukan lebih banyak sosialisasi.

 Kepala DPMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, sosialisasi atau pendekatan penting dilakukan ke warga sebelum membuka usaha. Salah satunya seperti yang terjadi di Jalan Terusan Sulfat RW 11 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. Di sana, berdiri Toko Cobra Sejahtera yang menjual minuman golongan B dan C secara eceran.

 ”Setelah kami cek, ternyata perizinan mereka lengkap,” tegas Arif saat dikonfirmasi kemarin (7/5). Mulai dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB), NIB, hingga SKP pengecer alkohol. Tidak hanya pihaknya, verifikasi pun sudah dilakukan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

 Terkait dengan posisi toko yang dekat dengan 2 masjid hingga faskes, Arif menyebut bahwa dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020, aturan jarak hanya berlaku untuk tempat yang menjual miras di tempat. ”Kalau untuk pengecer belum diatur,” ungkap dia.

 Selama perda mengatur demikian dan perizinan pengusaha lengkap, pihaknya tidak bisa melarang pendirian toko. Termasuk lewat aturan turunan seperti usulan rancangan peraturan wali kota (ranperwal). ”Kalau warga masih belum berkenan atau menemukan maladministrasi bisa mengadu ke ombudsman,” imbuh Arif.

 Arif pun tidak menutup pintu jika ke depan ada pelajar yang membeli miras di sana bisa dilaporkan atau ke Satpol PP Kota Malang. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan toko miras. Terutama yang akan didirikan. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#Miras #penjual miras #Kota Malang