Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Update Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Polisi Bakal Periksa Dispendukcapil

Nabila Amelia • Jumat, 8 Mei 2026 | 15:34 WIB
MASIH PENYIDIKAN: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota akan memanggil Dispendukcapil Kota Malang untuk mengetahui keaslian identitas terlapor pemalsuan identitas dalam pernikahan sesama jenis. (Ilustrasi berita)
MASIH PENYIDIKAN: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota akan memanggil Dispendukcapil Kota Malang untuk mengetahui keaslian identitas terlapor pemalsuan identitas dalam pernikahan sesama jenis. (Ilustrasi berita)

 RADAR MALANG-Kasus pernikahan sesama jenis antara Intan Anggraeni, 28, dengan  Erfastino Reynaldi  alias Yupy Rere alias Rey, 36, masih berlanjut. Untuk melengkapi data penyidikan, Polresta Malang Kota berencana memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang.

 Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kasus pernikahan sesama jenis mencuat setelah Intan Anggraeni melaporkan Rey atas pemalsuan identitas pada April lalu. Intan merasa ditipu Rey. Dia juga dijanjikan banyak hal seperti pernikahan mewah.

 Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang. Tujuannya untuk memastikan keabsahan data terlapor dalam pernikahan tersebut. ”Rencananya kami akan memeriksa Dispendukcapil pekan depan bersamaan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak pelapor (Intan),” jelasnya.

 Menurutnya, pemanggilan Dispendukcapil penting dilakukan karena sistem data kependudukan sudah terintegrasi secara daring. Dengan demikian, verifikasi identitas bisa dilakukan lebih akurat.

 Dalam dokumen pernikahan siri, terlapor atau Rey tercatat sebagai laki-laki dengan nama Erfastino Reynaldi Malawat SE SMS. Domisili rumah Rey di Jakarta Utara. Untuk itu, polisi kini sedang mendalami keaslian identitas. ”Kami pulbaket dulu, selanjutnya baru kita akan mintai keterangan terlapor," sambung Aji.

 Selain mendalami keaslian identitas, sejauh ini polisi sudah memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari Intan, orang tua Intan, ketua RT, serta penghulu yang menikahkan Intan dan Rey pada 3 April 2026. Kemudian pendamping keluarga Intan yakni Eko NS juga akan diperiksa.

 Terpisah, Kepala Dispendukcapil Dahliana Lusi Ratnasari menyampaikan sampai kemarin (7/5), belum menerima pemanggilan dari Polresta Malang Kota. Tapi, dia akan kooperatif.  ”Kami akan cek dulu di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Terutama jenis kelamin terlapor,” ucap Dahliana. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#Intan Anggraeni Malang #dispendukcapil kota malang #pernikahan sesama jenis #polresta malang