MALANG KOTA, RADAR MALANG - Rencana pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) di dekat GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, terus dimatangkan. Salah satu yang hendak dilakukan yakni menambah tanaman. Namun, rencana tersebut baru bisa dilakukan jika RTH sudah bebas dari semua tempat usaha.
Seperti diberitakan sebelumnya, RTH Kedungkandang masih digunakan oleh sejumlah pelaku usaha. Total yang terdata ada 41 pelaku usaha. Mereka umumnya membuka warung secara ilegal. Saat ditinjau aparat pada April lalu, ada yang melakukan praktik-praktik menyimpang seperti menjual miras tanpa izin hingga dugaan prostitusi terselubung.
Baca Juga: Kampus di Malang Wait and See Rencana Penutupan Prodi dari Sekjen Kemdiktisaintek
Untuk itu, pada 28 April lalu pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melayangkan surat peringatan (SP) 1. Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, pihaknya memberikan jangka waktu selama 30 hari dalam SP 1 itu agar pelaku usaha pindah dari area RTH.
"Kalau tidak digubris, nanti tanggal 28 Mei kami layangkan SP 2. Kami tunggu 7 hari, jika tetap berkeras akan ada SP 3, bahkan akan diajukan (rencana) pembongkaran," tegas Raymond. Menurut dia, DLH masih terus melakukan pemantauan terhadap para pelaku usaha di sana.
Baca Juga: Wait and See, Mekanisme Kampus Berdampak Masih Abu-Abu
Raymond menyebut, luasan RTH di sana mencapai 8 hektare. Dimulai dari selatan GOR Ken Arok sampai selatan BPBD Kota Malang. Tidak semua area akan diberi tambahan tanaman. Bergantung bibit tanaman yang tersedia di DLH Kota Malang. "Kalau untuk dijadikan alun-alun, kami masih menunggu arahan pimpinan," tutur Raymond. (mel/by)
Editor : A. Nugroho