MALANG KOTA, RADAR MALANG - Belum ada jalan keluar untuk rencana perbaikan Velodrome. Itu karena sampai saat ini statusnya masih menggantung. Lahannya memang masuk aset Pemkot Malang. Namun status aset bangunannya belum jelas sampai saat ini.
Untuk diketahui, kondisi Velodrome saat ini cukup memprihatinkan. Rumput liar tumbuh di bagian tengah arena. Kemudian beberapa bagian bangunan tampak lapuk dan track-nya tidak mulus.
Baca Juga: Sepatu Roda Kota Malang Dorong Adanya Perbaikan Lintasan Velodrome
Padahal jika terawat dengan baik, bangunan tersebut memiliki potensi besar. Sebab tidak banyak daerah yang memiliki arena balap sepeda. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Baihaqi mengatakan, pemkot terus melakukan upaya untuk mengurai problem di Velodrome.
Salah satunya yakni permasalahan lahan. Dia menerangkan, status tanah Velodrome telah tercatat dalam neraca aset Pemkot Malang. ”Kami sudah konfirmasi ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” ujar dia.
Meski status lahan sudah diperjelas, masih ada satu problem yang belum terurai. Yakni terkait status aset. Pemkot masih harus menelusuri pihak yang berwenang dalam pengelolaan Velodrome. Itulah yang membuat belum ada pemeliharaan secara menyeluruh.
”Jadi pemeliharaan yang dilakukan hanya bersifat ringan saja. Seperti pemangkasan rumput,” ungkap Baihaqi. Velodrome sendiri dibangun pada 1992 sebagai bagian dari persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON), khususnya untuk venue balap sepeda. Dia menerangkan ada sejumlah lembaga dan instansi yang terlibat saat itu.
Di antaranya Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta KONI Jawa Timur. Berdasar dokumen Disporapar, terdapat bukti penyerahan pengelolaan Velodrome dari KONI Jawa Timur kepada KONI Kota Malang. Tepatnya pada pemerintahan Wali Kota Malang periode 1998-2003.
Selanjutnya, pengelolaan Velodrome diserahkan KONI Kota Malang kepada Pemkot Malang. Namun, pencatatan administrasi pada tahun 1998 belum selengkap sekarang. Sehingga sampai 2026, Velodrome belum tercatat sebagai aset Pemkot Malang.
Ketika suatu bangunan belum tercatat sebagai aset pemerintah, APBD Kota Malang tidak bisa dialokasikan untuk merevitalisasi bangunan tersebut. ”Dokumen penyerahan ke pemkot masih berbentuk foto copy, jadi masih harus ditelusuri lagi untuk memastikannya. Agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Suryadi menyampaikan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan disporapar terkait Velodrome. Dia membenarkan status tanah merupakan milik Pemkot Malang. Namun status bangunan atau asetnya masih belum jelas.
Legislatif meminta pemkot segera menelusuri siapa saja pihak yang mengelola fasilitas olahraga tersebut. Sehingga bisa segera diserahkan ke Kota Malang. ”Kami dorong segera diambil alih Pemkot Malang. Karena Velodrome sangat potensial untuk mendukung kebutuhan fasilitas olahraga,” tegasnya. (adk/by)
Editor : A. Nugroho