Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penerapan Sanksi Parkir di Kota Malang Tinggal Tunggu Nomor Registrasi Perda

Nabila Amelia • Minggu, 17 Mei 2026 | 13:28 WIB
TUNGGU DASAR HUKUM: Trotoar di Jalan Soekarno-Hatta sempat digunakan sebagai area parkir. Belum ada tindakan yang dilakukan petugas. (DARMONO/RADAR MALANG)
TUNGGU DASAR HUKUM: Trotoar di Jalan Soekarno-Hatta sempat digunakan sebagai area parkir. Belum ada tindakan yang dilakukan petugas. (DARMONO/RADAR MALANG)

 

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Perkara yang mencatut juru parkir (jukir) di Kota Malang banyak terjadi dalam sebulan terakhir. Mulai dari jukir yang memberikan karcis fotokopi, hingga jukir yang menarik tarif tidak sesuai standar. Sejauh ini, penindakan yang dilakukan masih berupa tuntutan tindak pidana ringan (tipiring).

 

Itu karena Pemkot Malang masih menunggu penerapan Perda Penyelenggaraan Perparkiran. ”Jika sudah diundangkan, kami akan sosialisasi langsung ke jukir dan masyarakat,” terang Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat.

 

Jika masih ada yang bertindak di luar ketentuan, dishub tidak akan segan melakukan penindakan hukum sesuai perda. Sebelum diundangkan, penindakan pelanggaran parkir masih sebatas teguran dan koordinasi dengan Polresta Malang Kota.

 

Ditanya terkait perkembangan Perda Penyelenggaraan Perparkiran, Rahmat menjawab masih berproses di Pemprov Jatim. ”Menurut informasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, tinggal menunggu noreg (nomor registrasi),” sambung Rahmat.

 

Sementara itu, pekan ini Polresta Malang Kota sudah membantu penindakan untuk dua perkara yang melibatkan jukir. Perkara pertama yakni jukir yang memberikan karcis fotokopi di Jalan Trunojoyo. Karcis yang diberikan tidak memiliki stempel resmi dari pemkot.

 

Adanya jukir-jukir yang memberi karcis fotokopi diketahui dari unggahan aplikasi X pada 10 Mei lalu. Selain mengunggah keluhan di aplikasi X, korban juga melapor ke Polresta Malang Kota melalui layanan darurat 110 Polri.

 

Satu lagi yakni jukir yang menarik tarif Rp 25 ribu di Kajoetangan Heritage pada 8 Mei lalu. Korbannya yakni seorang wisatawan pengguna kendaraan Toyota Hiace.

 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan, mendapati laporan itu, pihaknya langsung menelusuri jukir-jukir yang melakukan pelanggaran. Salah satunya jukir yang menarik tarif Rp 25 ribu. ”Pelaku sempat tidak berada di tempat, tapi pelaku akhirnya kami temukan di Jalan Kolonel Sugiono pada 8 Mei,” jelasnya.

 

Selanjutnya masing-masing jukir diberi sanksi tipiring. Mereka harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sebab, ketiga jukir itu kedapatan melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#Parkir #jukir #Pemkot Malang #malang #Tarif