MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pengisian jabatan kosong di Pemkot Malang bakal menggunakan sistem baru. Pemkot telah mendapatkan izin penggunaan manajemen talenta.
Dengan begitu, tidak diperlukan lagi seleksi terbuka (selter) untuk pemilihan pejabat seperti kepala dinas atau kepala badan. Untuk diketahui, terdapat kekosongan beberapa jabatan tinggi dalam waktu yang cukup lama. Dimulai tahun 2024 dan 2025 lalu.
Total ada sekitar tujuh jabatan setara kepala dinas yang diisi pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh). Contohnya seperti jabatan kepala dinas lingkungan hidup dan inspektorat yang diisi Plh.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono mengatakan, persetujuan manajemen talenta dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat surat keputusan yang terbit 30 April lalu.
”SK manajemen talenta berlaku selama dua tahun,” ujar dia. Ada sejumlah poin dalam surat tersebut. Pertama, BKN menyetujui penerapan manajemen talenta sebagai dasar pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) melalui mobilitas talenta.
Meski mendapatkan SK, Hendru menuturkan bahwa pengisian jabatan dengan skema tersebut tetap dikoordinasikan dengan BKN. Selanjutnya, BKN akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan manajemen talenta di Kota Malang.
”Dengan manajemen talenta, koordinasi dengan BKN untuk pengisian jabatan akan lebih intens,” terangnya. Dia menyebut, manajemen talenta tidak hanya terbatas untuk pengisian jabatan kosong. Sebaliknya, skema itu menjadi sarana pengelolaan dan pengembangan ASN secara terukur, akuntabel, dan berkelanjutan.
Hendru berharap, manajemen talenta dapat diterapkan secara efektif di lingkungan Pemkot Malang. Sebab skema itu dinantikan mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong. ”Karena sudah disetujui, harapannya bisa diterapkan pada mutasi periode selanjutnya,” imbuhnya.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menambahkan, pengisian jabatan memang menunggu penerapan manajemen talenta. Persiapan sistem itu sudah dilakukan sejak 2025 lalu. Kemudian pada awal tahun ini Pemkot Malang mempresentasikannya kepada BKN.
Wahyu menuturkan, sistem itu akan lebih fleksibel. Mutasi bisa dilakukan dalam waktu yang singkat tanpa proses berbelit. Tetapi, dengan pertimbangan kebutuhan organisasi.
”Dengan manajemen talenta, ada peluang pejabat dari luar daerah bisa mengisi (jabatan) di Pemkot Malang. Tinggal melihat kinerjanya melalui boks atau penggolongan,” tuturnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra