MALANG KOTA, RADAR MALANG – Deadline proyek perbaikan jalan di Pasar Gadang sudah ditetapkan. Paling lambat, proyek itu harus bisa dimulai bulan Juni mendatang.
Dengan perkiraan membutuhkan waktu enam bulan, proyek itu bakal selesai bulan Desember nanti. Jika bulan Juni belum dilaksanakan, dikhawatirkan pengerjaan akan melewati tahun 2026.
Secara teknis, belum ada perubahan dalam proyek perbaikan jalan tersebut. Pembangunan bakal menggunakan sistem cor beton dan akan dibuat seperti jalur kembar. Anggarannya ditetapkan senilai Rp 14,9 miliar. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto menyebut, dalam proyek itu akan ditambahkan beberapa fasilitas.
Di antaranya median jalan, pagar pembatas antara jalan dan pasar, serta jaringan drainase. ”Anggarannya tidak hanya perbaikan jalan, termasuk penambahan fasilitas-fasilitas itu,” jelas dia.
Sementara itu, kalangan legislatif ikut menyoroti relokasi pedagang yang belum sepenuhnya tuntas. Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Malang telah melakukan peninjauan ke sana pada 7 Mei lalu. Saat itu, lapak yang belum dibongkar sudah menjadi sorotan.
Realitasnya hingga kemarin lapak itu masih saja berdiri dan belum ada langkah penyelesaian. Sehingga bisa dikatakan, relokasi yang dilakukan Pemkot Malang belum sepenuhnya tuntas.
”Bagian barat padahal masuk awal pembangunan, tetapi belum tuntas pemindahan pedagangnya. Padahal pak wali dan dinas bilangnya relokasi selesai,” terang Arief Wahyudi, anggota Komisi C DPRD Kota Malang.
Legislatif mendesak proses pembongkaran segera dituntaskan agar proyek jalan tidak mengalami keterlambatan. Menurut dia, kondisi di lapangan menunjukkan banyak pekerjaan yang belum rapi dan terkesan tambal sulam.
”Persiapan menjelang perbaikan jalan ini belum sempurna. Masih banyak orang bekerja, banyak pedagang di pinggir jalan, harus segera diselesaikan,” imbuhnya.
Dia mengingatkan, keterlambatan pembongkaran bisa berdampak pada pengerjaan proyek jalan. Sebab, sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.
”Kalau pembongkaran tidak segera selesai, tentu pengerjaan jalan bisa molor. Jangan sampai DAK yang didapat ditarik lagi oleh pemerintah pusat,” pungkas Arief. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra