MALANG KOTA, RADAR MALANG - Wacana revitalisasi Pasar Besar (Pabes) dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) membuat para pedagang penasaran.
Kemarin (21/5), Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) meminta penjelasan terkait skema tersebut kepada DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang.
Baca Juga: Seriusi Skema KPBU untuk Pasar Besar, Pemkot Diminta Kantongi Persetujuan Pedagang
Legislatif menyebut, KPBU bakal dilaksanakan dengan beberapa syarat. Sebelumnya, P3BM mendapatkan informasi terkait wacana PKBU berdasar berita Jawa Pos Radar Malang edisi 21 April 2026. Ada kekhawatiran bahwa skema KPBU bakal sama seperti skema revitalisasi dengan pihak ketiga.
Contoh yang selama ini bermasalah yakni di Pasar Blimbing dan Pasar Induk Gadang. Koordinator P3BM Rifan Yasin menyampaikan, pertemuan itu dilakukan untuk menggali informasi tentang skema KPBU. Sehingga pedagang mendapatkan kepastian tentang bagaimana rencana itu ke depannya.
”Hari ini masih sebatas sharing, jadi belum ada kepu tusan kami mendukung KPBU atau tidak,” ujarnya. Setelah mendapat pemaparan Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang, Yasin mengaku bakal melakukan pembahasan di internal P3BM. ”Selanjutnya ada pertemuan lagi untuk meminta kepastian skemanya akan seperti apa,” tandasnya.
Baca Juga: Skema KPBU Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menuturkan, jika memang skema KPBU terlaksana, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seperti jumlah pedagang tidak boleh bertambah. Selanjutnya saat relokasi nihil biaya yang dibebankan kepada pedagang. ”Karena APBN tertolak, pemkot mencoba dengan cara lain yaitu KPBU. Namun prosesnya masih panjang,” terangnya. Bayu mengatakan, KPBU di nilai lebih aman dibanding dengan kerja sama pihak ketiga.
Sebab, dalam skema itu ada jaminan dari pemerintah pusat. Sehingga kecil kemungkinan proyek mandek di tengah jalan karena investor bangkrut. ”(Opsi) skema KPBU ini banyak, misalnya di lantai satu dan dua digunakan pedagang. Kemudian lantai tiga bisa disewakan seperti ke Matahari,” papar Bayu.
Opsi lain yang bisa dipilih yakni Pemkot Malang bisa mencicil biaya pembangunan ke investor. Pembayaran itu bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu. ”Sekarang yang terpenting bagaimana pedagang bisa satu suara. Karena investor di KPBU juga tidak ingin ada pedagang yang menolak,” pungkas Bayu. (adk/by)
Editor : A. Nugroho