MALANG KOTA – Anggaran pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kembali menuai sorotan. Hanya dijatah Rp 350 juta selama setahun, sementara banyak taman kota yang membutuhkan perawatan. Oleh karena itu, legislator berencana mengusulkan tambahan biaya pemeliharaan taman di APBD Perubahan 2026.
Kondisi RTH sudah disoroti sejak tahun lalu. Dengan anggaran Rp 6,6 miliar masih banyak RTH dalam kondisi tidak layak. Apalagi dengan penurunan alokasi yang cukup signifikan tahun ini. Hanya tersedia di bawah Rp 1 miliar.
Kondisi yang cukup memprihatinkan bisa dilihat di Taman Slamet, Kecamatan Klojen. Pada ruang hijau tersebut, beberapa lampu taman dalam keadaan rusak. Selain itu jalan di wilayah tersebut juga belum pernah diperbaiki. Padahal dengan lokasi di pusat kota, ini merupakan tempat strategis sebagai tempat hiburan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menuturkan, awalnya pemeliharaan RTH direncanakan Rp 7,5 miliar. Namun karena efisiensi, merosot tajam hingga Rp 350 juta.
"Ini tidak sebanding dengan jumlah taman yang hampir 100 titik di Kota Malang. Membuktikan Pemkot Malang belum serius terhadap RTH," ujar Dito kemarin.
Sebagai gambaran, untuk pemeliharaan Alun-alun Merdeka saja, Pemkot Malang membutuhkan biaya Rp 400 juta dalam setahun. Jika melihat alokasi pemeliharaan RTH di APBD, dana tersebut hanya cukup untuk membiayai perawatan alun-alun yang baru direvitalisasi.
Selain persoalan perawatan, Dito menegaskan, alokasi anggaran RTH tidak sesuai dengan semangat yang dituangkan dalam regulasi. Yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTH. Diketahui sampai saat ini, luas RTH masih jauh dari ideal, baru 17 persen dari syarat minimal 30 persen.
"Dengan anggaran yang minim, kami khawatir regulasi hanya sekadar perda. Tidak ada pelaksanaan di lapangan," tegasnya.
Selain kurangnya anggaran, dia menambahkan, ada alasan lain RTH di Kota Malang belum memenuhi standar. Yaitu belum optimalnya pendataan dan pengamanan aset milik daerah.
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran menerangkan, alokasi pemeliharaan RTH sudah disepakati pada APBD 2026. Sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Upaya yang bisa dilakukan adalah mencari alternatif pembiayaan.
Salah satunya dengan skema yang diupayakan adalah menggandeng pihak swasta. Meminta perusahaan menggelontor corporate social responsibility (CSR) untuk perawatan RTH. "Seperti di Alun-alun Merdeka, kami berharap Bank Jatim membantu pemeliharaan lewat CSR," tuturnya.(adk/dan)
Editor : Mahmudan