Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Bakal Usulkan Jalan Ki Ageng Gribig Jadi Jalan Nasional

Andika Satria Perdana • Selasa, 26 Mei 2026 | 16:02 WIB
DIBAHAS DI RANPERDA: Jalan Ki Ageng Gribig hingga Jalan Mayjen Sungkono bakal diusulkan naik kelas. (Darmono/Radar Malang)
DIBAHAS DI RANPERDA: Jalan Ki Ageng Gribig hingga Jalan Mayjen Sungkono bakal diusulkan naik kelas. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pemkot Malang berencana mengusulkan Jalan Ki Ageng Gribig hingga Jalan Mayjen Sungkono agar menjadi jalan kelas satu atau nasional. Itu sudah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Wacana kenaikan status jalan itu memang bukan hal baru. Pada 2023, Pemkot Malang telah mengusulkan Jalan Ki Ageng Gribig agar menjadi wewenang Pemprov Jatim.

Namun usulan itu belum disetujui hingga saat ini. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menuturkan, pembahasan Ranperda LLAJ melibatkan berbagai sektor. 

Salah satunya perangkat daerah teknis yang mengelola jalan raya. Yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Dalam pembahasan awal lintas perangkat daerah, diperlukan penyesuaian kelas jalan. 

Itu sehubungan dengan perkembangan kawasan. Volume kendaraan di Jalan Ki Ageng Gribig sampai Mayjen Sungkono meningkat sejak beroperasinya Exit Tol Madyopuro. Jaya menuturkan, jalan di kawasan itu masuk kategori kelas dua. Atau jalan yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan berat. 

Namun kenyataannya, setelah tol dibuka, volume kendaraan berat yang melintas semakin bertambah. ”Sehingga dalam Ranperda LLAJ kami mencoba mengusulkan bisa menjadi jalan kelas satu. Jika tidak sesuai dengan kelasnya, itu bisa berpengaruh terhadap layanan,” jelas Jaya.

Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, jalan kelas satu memiliki kriteria tentang lebar dan berat kendaraan. Ukuran lebar kendaraan maksimal 2,5 meter. Kemudian muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 10 ton. 

Sedangkan jalan kelas dua, maksimal lebar kendaraan sama yakni 2,5 meter. Untuk berat kendaraan maksimal 8 sampai 10 ton. Selain perubahan kelas jalan, Jaya menyebut ada beberapa poin lainnya yang dibahas. Dia mencontohkan tentang penerangan jalan. 

Melalui Ranperda LLAJ, aturan penerangan jalan bakal dibahas lebih detail. Poin lainnya yang tak kalah krusial yakni keamanan di perlintasan kereta api.

Pemkot Malang bakal mewajibkan seluruh perlintasan kereta memiliki palang dan ada penjaganya. ”Penyisiran perlintasan itu sudah kami lakukan sejak lama. Tetapi kembali ditekankan dalam perda,” pungkas Jaya. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#status jalan kota malang #malang hari ini #Pemkot Malang #Kota Malang #Jalan Ki Ageng Gribig