Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Mulai Matangkan Syarat Administrasi KPBU untuk Revitalisasi Pasar Besar

Andika Satria Perdana • Jumat, 29 Mei 2026 | 16:08 WIB
STEP BY STEP: Stan salah satu pedagang di Pasar Besar dipadati warga, kemarin (28/5). Rencana revitalisasi terus dimatangkan Pemkot Malang. (Darmono/Radar Malang)
STEP BY STEP: Stan salah satu pedagang di Pasar Besar dipadati warga, kemarin (28/5). Rencana revitalisasi terus dimatangkan Pemkot Malang. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Wacana revitalisasi Pasar Besar lewat skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) terus bergulir. Saat ini, Pemkot Malang tengah mematangkan persyaratan administrasinya. Selanjutnya, mereka bakal mengajukan dokumen resmi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. 

Sebagai informasi, proyek yang akan berjalan dengan skema KPBU harus disetujui pemerintah pusat. Tahapan awalnya yakni pengajuan KPBU dan melengkapi persyaratan administrasi lainnya. Setelah itu, tim pemerintah pusat akan melakukan survei lapangan. 

Tujuan survei itu untuk melihat kondisi riil di lapangan. Hasilnya bakal digunakan untuk menentukan perkiraan nilai proyek. Ketika nilai proyek sudah ditentukan, akan dibuka lelang untuk investor atau pihak ketiga. 

Dalam skema KPBU, ada keterlibatan lembaga penjamin dari pemerintah pusat yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia atau PT PII. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menyampaikan, revitalisasi Pasar Besar masih menjadi prioritas pihaknya. 

Meski dipastikan gagal mendapatkan APBN, pemkot tetap mengupayakan alternatif lain. Salah satunya KPBU. ”Itu sesuai dengan permintaan masyarakat dan pedagang. Semuanya ingin Pasar Besar lebih nyaman,” tutur dia.

Eko mengatakan, secara umum, persyaratan administrasi untuk KPBU hampir sama dengan pengajuan pembiayaan APBN. Syarat yang dibutuhkan seperti misalnya Amdal, Andalalin, dan Detail Engineering Design (DED). 

Selain itu, Pemkot Malang masih harus melakukan pendekatan ke pedagang. Agar satu suara terkait skema revitalisasi. Sebelumnya, batalnya pembiayaan revitalisasi dengan APBN disebabkan karena masih ada penolakan dari pedagang. 

Di tempat lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menuturkan bahwa sebelum proses KPBU berjalan jauh, dewan menyarankan ada sosialisasi kepada pedagang. Salah satunya sudah dilakukan melalui audiensi bersama antara pemkot, pedagang, dan dewan, beberapa waktu lalu. 

Sama seperti pembiayaan APBN, Bayu menegaskan harus ada syarat mutlak saat pelaksanaan revitalisasi. Yaitu jumlah pedagang tidak boleh bertambah atau berkurang.

Kemudian tidak ada pungutan saat relokasi atau pemindahan pedagang. ”Terkait skema yang tepat harus dibicarakan lebih lanjut. Yang pasti seluruh pedagang harus setuju dulu,” tegasnya. (adk/by)

 

Editor : Bayu Mulya Putra
#Skema KPBU #malang hari ini #Pasar Besar #Pemkot Malang #Revitalisasi Pasar Besar