Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Dahliana Lusi Ratnasari mengatakan, capaian IKD sekarang 18 persen atau setara dengan 116.499 warga. ”Untuk wajib KTP adalah masyarakat yang usianya di atas 17 tahun,” kata dia.
Berdasar data dispendukcapil, jumlah wajib KTP di Kota Malang berkisar antara 660 ribu jiwa sampai 670 ribu jiwa. Menurut Lusi, rendahnya capaian itu karena belum semua masyarakat melihat pentingnya memiliki IKD.
Kemudian, belum semua perusahaan atau instansi memanfaatkan penggunaan IKD. Padahal, ke depan pemerintah pusat berencana mengintegrasikan IKD dengan sistem-sistem lainnya. ”Salah satunya penyaluran bantuan sosial,” imbuh pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.
Penyaluran bantuan sosial itu bakal terintegrasi dengan situs Perlinsos Digital. Tujuannya agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Kendati masih rendah, capaian yang ada cukup bagus berdasar penilaian dari Dirjen Dukcapil RI.
Pihaknya akan berupaya menggenjot capaian kepemilikan IKD. ”Untuk mendongkrak capaian IKD, kami bekerja sama dengan semua instansi. Misalnya saja bapenda,” sebut Lusi. Bapenda biasanya memiliki program sambang kelurahan.
Di sana, dispendukcapil akan turut membuka layanan pembuatan IKD maupun perekaman KTP. Jika ada kelurahan yang membuat kegiatan, biasanya dispendukcapil juga akan membuka pelayanan IKD. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra