Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hak Jawab terkait berita ”Jual Aset Klien Senilai Rp 4,7 Miliar, Notaris Kini Mendekam di Penjara”

Mahmudan • Jumat, 29 Mei 2026 | 17:49 WIB
Ilustrasi hakim ketuk palu sidang (Freepik)
Ilustrasi hakim ketuk palu sidang (Freepik)

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media online radarmalang.jawapos.com berjudul Jual Aset Klien Senilai Rp 4,7 miliar, Notaris Kini Mendekam Di Penjara”, bersama ini saya menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang tidak lengkap, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan opini publik. Hak jawab ini disampaikan berdasarkan fakta hukum yang terungkap secara sah di persidangan serta alat bukti yang diajukan dalam perkara a quo.

Status Hukum Tanah Belum Beralih

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, objek perkara berupa 5 (lima) bidang tanah masih sah milik PT. Unicora Agung, karena beberapa hal. Pertama, transaksi dengan Popo Anggoro Putro masih dalam bentuk Pengikatan Jual Beli (PPJB). Kedua, belum pernah dibuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat sah peralihan hak. Ketiga, dengan demikian, secara hukum belum terjadi peralihan kepemilikan.

Notaris Hendra Hadi Budianto Tidak Pernah Menerbitkan AJB

Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Notaris Hendra Hadi Budianto SH tidak pernah menerbitkan AJB atas objek perkara. Adapun yang dilakukan hanyalah membuat PPJB Nomor 10 tanggal 10 April 2019, yang merupakan perjanjian pendahuluan dan belum memindahkan hak atas tanah. Sedangkan AJB Nomor 52/VII/2020 yang menjadi dasar peralihan hak atas objek tanah, diterbitkan oleh PPAT/Notaris lain. Bukan oleh Notaris Hendra Hadi Budianto SH. Dengan demikian, notaris tidak pernah melakukan peralihan hak atas tanah, tidak terlibat dalam penerbitan AJB, dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas akibat hukum dari AJB tersebut.

Baca Juga: Keluarga Notaris Sebut Ada Mafia Tanah

Penyerahan Dokumen Dilakukan dengan Itikad Baik dan Sepengetahuan para Pihak.

Bahwa penyerahan dokumen oleh Notaris Hendra Hadi Budianto SH kepada Mashudi adalah sebagai berikut. Pertama, telah dilakukan dengan sepengetahuan Popo Anggoro Putro yang sebelumnya telah dihubungi. Kedua, didasarkan pada adanya pernyataan dan jaminan bahwa dokumen hanya akan dipinjam sementara untuk keperluan pengurusan administrasi di kantor desa dan akan segera dikembalikan. Namun dalam kenyataannya, dokumen tersebut tidak pernah dikembalikan, bahkan kemudian diketahui telah terjadi peralihan hak atas objek tanah oleh pihak lain.

Atas hal tersebut, notaris Hendra Hadi Budianto SH telah melakukan upaya dengan mengirimkan surat permintaan/pengingatan (somasi) sebanyak 2 (dua) kali kepada Ahmad Azhar Moeslim, namun permintaan tersebut tidak diindahkan. Adapun kekurangan yang terjadi hanyalah tidak dicatatnya penyerahan dokumen dalam buku tanda terima, yang merupakan kekhilafan administratif akibat adanya kepercayaan kepada pihak peminjam.

Notaris Tidak Menerima Keuntungan Pribadi

Dalam persidangan terungkap secara tegas bahwa Notaris Hendra Hadi Budianto SH tidak menerima uang sepeserpun dari pihak manapun. Hal ini menunjukkan tidak adanya unsur memperkaya diri sendiri, tidak adanya motif keuntungan pribadi, dan tindakan dilakukan semata dalam kapasitas jabatan. Lebih lanjut, fakta tersebut juga tercermin dalam putusan pengadilan bahwa notaris Hendra Hadi Budianto SH hanya dijatuhi kewajiban membayar denda yang sangat ringan, yaitu sebesar Rp 5.000 kepada negara. Dengan demikian, tidak terdapat pembebanan ganti rugi sebagaimana yang diberitakan. Selain itu, tidak terdapat pengakuan kerugian sebagaimana diklaim oleh Popo Anggoro Putro. Sehingga pemberitaan yang menyebut adanya kerugian dalam jumlah besar yang dibebankan kepada notaris adalah tidak sesuai dengan fakta persidangan maupun putusan yang ada.

Nilai Kerugian Tidak Sesuai Fakta

Bahwa pemberitaan yang menyebut adanya kerugian dalam jumlah besar tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Berdasarkan keterangan saksi Popo Anggoro Putro sendiri di bawah sumpah, diketahui sebagai berikut. Pertama, dalam transaksi sebagaimana tertuang dalam PPJB Nomor: 10 tanggal 10 April 2019, pembayaran yang telah dilakukan oleh Popo Anggoro Putro hanyalah sebesar Rp 750.000.000 sebagai uang muka. Kedua, pembayaran tersebut belum merupakan pelunasan, karena dalam perjanjian disebutkan bahwa pelunasan sebesar Rp 4.000.000.000 belum dilakukan.

Lebih lanjut, fakta persidangan juga mengungkap bahwa dari jumlah Rp 750.000.000 tersebut, sebagian besar telah dikembalikan oleh Mashudi kepada Popo Anggoro Putro. Jumlah yang telah dikembalikan sekitar Rp 680.000.000, sehingga sisa kerugian riil yang mungkin ada hanyalah sekitar Rp 70.000.000. Dengan demikian, secara faktual dan matematis tidak pernah ada kerugian sebesar miliaran rupiah sebagaimana diberitakan. Di samping itu, nilai kerugian yang sebenarnya jauh lebih kecil dan bahkan sebagian besar telah dipulihkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa klaim kerugian dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan Notaris Hendra Hadi Budianto SH adalah tidak berdasar, tidak sesuai fakta persidangan, serta menyesatkan opini publik.

Dukungan Profesi (Amicus Curiae)

Bahwa dalam perkara ini terdapat lebih dari 100 Amicus Curiae dari organisasi Notaris dan PPAT se-Jawa Timur yang memberikan dukungan. Hal ini menunjukkan bahwa para profesional yang memahami praktik kenotariatan menilai perkara ini bukan tindak pidana. Melainkan sengketa perdata atau persoalan administratif dalam pelaksanaan jabatan.

Kerugian terhadap Nama Baik dan Profesionalitas

Bahwa pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik Hendra Hadi Budianto sebagai Notaris/PPAT. Juga mencederai profesionalitas jabatan notaris, serta berpotensi menyesatkan masyarakat.

Permintaan Resmi

Berdasarkan hal-hal tersebut, saya menyatakan keberatan atas pemberitaan yang tayang di radarmalang.jawapos.com. Meminta agar Hak Jawab ini dimuat secara proporsional, meminta dilakukan koreksi atas pemberitaan sebelumnya dan mengingatkan kewajiban media sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 Demikian Hak Jawab ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang sesuai fakta hukum yang sebenarnya.

Hormat saya, Sabrina.

 

Baca Juga: Jual Aset Klien Senilai Rp4,7 Miliar, Notaris Kini Mendekam di Penjara

Penjelasan Redaksi: Berita di radarmalang.jawapos pada 8 Maret 2026 dengan judul ”Jual Aset Klien Senilai Rp 4,7 Miliar, Notaris Kini Mendekam di Penjara” merupakan hasil pengamatan di ruang persidangan. Reporter Jawa Pos Radar Malang mendengar secara langsung hakim saat membacakan vonis disertai pertimbangannya. Bantahan dari Keluarga Notaris juga sudah ditayangkan pada 10 Maret 2026.

 

Editor : Aditya Novrian
#hak jawab #kasuistika #Sidang #Notaris