Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Anggaran Program Pengolahan Sampah dengan LSDP Tahun Pertama di Kota Malang Rp 30 Miliar  

Andika Satria Perdana • Rabu, 3 Juni 2026 | 15:00 WIB
SEGERA TEREALISASI: Sejumlah warga Kota Malang melakukan pemilahan sampah yang bisa didaur ulang, beberapa waktu lalu. Foto: Darmono/Radar Malang
SEGERA TEREALISASI: Sejumlah warga Kota Malang melakukan pemilahan sampah yang bisa didaur ulang, beberapa waktu lalu. Foto: Darmono/Radar Malang

 MALANG KOTA-RADAR MALANG - Proyek penanganan sampah lewat program Local Service Delivery Project (LSDP) berpotensi terealisasi tahun depan. Pemkot Malang merencanakan alokasi anggaran Rp 30 miliar untuk pembangunan tahap pertama. Angka itu akan dimasukkan pada APBD Kota Malang 2027.

 Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan, anggaran itu merupakan bagian awal proyek LSDP. Awalnya, anggaran diajukan ke pemerintah pusat hanya sekitar Rp10 miliar. Namun kemudian meningkat menjadi Rp 30 miliar.

 ”Ini bukan dana pendamping, tetapi reimburse (dana talangan),” ujarnya. Menurutnya, LSDP bukan sekadar pembangunan infrastruktur biasa. Melainkan perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Malang.

 Rencananya, sampah tidak lagi ditimbun di tempat pembuangan akhir. Tetapi bisa diolah agar volume sampah yang masuk ke TPA bisa ditekan. Berdasar informasi yang diterimanya, produksi sampah di Kota Malang mencapai sekitar 700 sampai 800 ton. Jumlah tersebut berpotensi terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan mobilitas masyarakat di Kota Malang.

 ”Poin utamanya memang pengelolaan sampah. Karena sampah menjadi problem utama kota besar, seperti Kota Malang,” terang Ali. Alumnus UMM itu menambahkan, program LSDP juga menjadi bagian dari upaya mendukung instruksi Presiden. Khususnya, terkait pengelolaan sampah menuju zero waste atau nol sampah.

 Karena itu, Pemerintah Kota Malang menilai pembenahan pengelolaan sampah sudah sangat mendesak dilakukan. LSDP dilihat jadi momentum memperbaiki dari hulu sampai hilir. Keluhan masyarakat tidak hanya tentang TPA. Lebih jauh, juga keberadaan TPS di pinggir jalan yang mengganggu.


Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran menuturkan, Kota Malang masuk prioritas pembangunan tahun depan. Hanya saja, ada persyaratan utama yaitu alokasi pembangunan LSDP harus masuk pada APBD. Lokasi LSDP ditetapkan di TPA Supit Urang. ”Secara volume sampah dan luas lahan sudah memenuhi aturan,” katanya. (adk/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#LSDP #Pemkot Malang #Sampah