MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pemasangan alat untuk mengurangi kecepatan menjadi bahasan utama dalam regulasi baru. Yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pemkot Malang bakal memperketat pengawasan terhadap pemasangan polisi tidur maupun pita kejut.
Ranperda itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 tahun 2021 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Dalam regulasi itu, diatur terkait spesifikasi alat pengurang kecepatan dan ketentuan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menuturkan, di lapangan masih ditemui fakta pemasangan polisi tidur maupun pita kejut yang tak sesuai spesifikasi. Itu tidak memberikan keamanan, malah berisiko membahayakan pengguna jalan.
”Setiap alat pembatas kecepatan memiliki spesifikasi berbeda-beda. Sehingga masyarakat harus mengetahui hal itu,” tegasnya. Jaya menjelaskan, jenis polisi tidur hanya diperbolehkan di jalan lingkungan. Dengan batas kecepatan kendaraan maksimal 30 kilometer per jam.
Selain itu, tinggi polisi tidur juga wajib mengikuti ketentuan teknis. Yakni dengan ketinggian antara 5 sampai 9 sentimeter. ”Kemudian ruas jalan yang menurun tidak boleh dipasangi polisi tidur. Kondisi jalan turunan tidak boleh dihambat dengan alat apa pun,” tambah dia.
Sedangkan untuk pita kejut atau pita penggaduh, Jaya menyampaikan bahwa alat itu boleh digunakan di jalan utama. Perbedaannya dengan polisi tidur, ketinggian pita kejut lebih rendah. Namun jumlahnya lebih banyak, biasanya mencapai tiga baris.
Warna pita kejut harus berbeda dengan jalan. Menurut aturan, biasanya diwarnai dengan putih atau kuning. Itu untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan agar memperlambat kecepatan karena ada fasilitas penting. Seperti sekolah.
”Setiap rencana pemasangan polisi tidur maupun pita kejut harus melalui mekanisme perizinan. Agar lokasi maupun desainnya sesuai ketentuan keselamatan jalan,” imbuh Jaya. Lebih lanjut, poin lainnya yang dibahas yakni kelas jalan.
Jaya mengatakan, perlu beberapa penyesuaian terkait kelas jalan. Contohnya di Jalan Ki Ageng Gribig hingga Jalan Mayjen Sungkono. Saat ini keduanya masih status kelas dua, atau jalan perkotaan. Padahal dalam kenyataannya, setelah pembukaan Exit Tol di Madyopuro, jalan itu merupakan kelas satu.
Sebab jalurnya dilalui kendaraan-kendaraan besar, lebih dari delapan sumbu. ”Jika jalan kelas satu, pemeliharaan bisa ditangani provinsi atau nasional,” kata dia.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan, pembahasan Ranperda LLAJ baru sebatas terkait kelengkapan jalan maupun status.
Pihaknya mendorong ada perencanaan besar dalam regulasi tersebut. Salah satunya pembangunan terminal kargo. ”Kemudian sky train bisa dimasukkan ke LLAJ. Meskipun realisasinya masih lama, kita sudah memiliki dasar hukumnya dulu,” tuturnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra