Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Enam Bulan, Pemkot Malang Terima Laporan 15 Perkara Hubungan Industrial

Nabila Amelia • Rabu, 24 Juni 2026 | 18:02 WIB
MEDIASI: DPMPTSP Kota Malang melakukan mediasi terakhir dengan mantan pekerja EMBA Jeans pada Senin lalu (22/6). (Nabila Amelia/Radar Malang)
MEDIASI: DPMPTSP Kota Malang melakukan mediasi terakhir dengan mantan pekerja EMBA Jeans pada Senin lalu (22/6). (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) di Kota Malang cukup banyak. Dari Januari sampai Juni ini, tercatat ada 15 perkara PHI yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

Jumlah perkara yang tercatat sekarang sudah hampir 50 persen dari total perkara sepanjang 2025. Tahun lalu, disnaker mencatat ada 36 perkara PHI. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang Carter Wira Sutedja mengatakan, bentuk perkara PHI yang dilaporkan ke pihaknya bermacam-macam. 

”Ada pesangon hingga kompensasi untuk perjanjian kerja waktu tertentu,” kata dia. Salah satu kasus yang sedang ditangani DPMPTSP Kota Malang melibatkan mantan pekerja dengan industri garmen di Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun. Industri tersebut adalah PT Kasih Karunia Sejati (EMBA Jeans). 

EMBA Jeans diduga tidak memberikan hak kepada 24 orang yang merupakan mantan pekerja di sana. Di sisi lain, manajemen perusahaan menegaskan bahwa puluhan pekerja itu berstatus outsourcing. ”Untuk perkara EMBA Jeans sudah memasuki mediasi akhir. Namun, mereka (pihak perusahaan) masih meminta waktu mencari data-data pekerja,” sebut Carter. 

Selain EMBA Jeans, ada pula perkara PHI dari sektor manufaktur. Perkara tersebut sampai ke pengadilan hubungan industrial di Kota Surabaya. ”Jadi pekerja dari perusahaan itu menggunakan uang transport untuk makan. Di sisi lain, perusahaan membayar pekerja dengan gaji di bawah UMK,” sambung Carter.

Namun, pada akhirnya perusahaan mau membayar uang kompensasi. Jika ditotal, ada tiga perkara yang selesai dengan anjuran. Anjuran adalah pendapat tertulis yang dikeluarkan mediator dari DPMPTSP Kota Malang untuk perkara-perkara yang deadlock.

Sebagai informasi, perkara PHI biasanya diselesaikan dengan perundingan bipartit. Yakni perundingan antara para pekerja dengan perusahaan. Jika masih gagal, dilakukan perundingan tripartit yang melibatkan fasilitator. 

Jika tetap tidak berhasil baru diselesaikan di pengadilan hubungan industrial. ”Kemudian untuk selebihnya yang berjumlah 12 perkara selesai dengan perjanjian bersama antara para pekerja dan perusahaan,” sambung Carter.

Terpisah, Maulidin Darma Wangsa, salah seorang advokat yang menangani perkara PHI dari para mantan pekerja EMBA Jeans menjelaskan bahwa untuk penyelesaian masalah, pihaknya sudah menempuh tiga kali mediasi. Namun, hak-hak pekerja tak kunjung diberikan oleh perusahaan.

”Sekarang kami sedang menunggu anjuran dari disnaker. Anjuran itu tiket kami ke pengadilan hubungan industrial,” tegas Maulidin. Dia juga sedang mempersiapkan upaya lain berupa permohonan pailit untuk perusahaan. Kendati demikian, pihaknya tetap membuka pintu jika ada iktikad baik dari perusahaan.

Djoko Tritjahjana, kuasa hukum EMBA Jeans membenarkan bahwa perusahaan masih meminta waktu untuk mencari data karyawan. ”Kami tidak ada masalah selama data karyawan ada, tapi khusus beberapa orang yang mengajukan ini tidak ada data karyawannya,” sebut dia.

Kemungkinan, lanjut Djoko, mereka adalah tenaga kerja tidak permanen atau outsourcing yang dulu sering dibutuhkan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat sementara.

Untuk memastikan, dia mengharapkan adanya upaya pembuktian. ”Jadi kami minta waktu untuk memastikan kebenaran status karyawannya,” pungkas Djoko. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#perkara industrial #PHK Kota Malang #kasus ketenagakerjaan kota malang #tenaga kerja kota malang #Pemkot Malang