MALANG KOTA, RADAR MALANG – Dari sekian laporan bangunan yang melanggar aturan, beberapa di antaranya berdiri di atas saluran air dan sungai. Salah satu contoh terbarunya yakni konstruksi bangunan liar di Jalan Semeru.
Proses pembangunan di sana tak jadi dilanjutkan karena Pemkot Malang langsung bergerak memberi peringatan. Lokasinya yang strategis dan berada di pinggir jalan memudahkan siapa saja untuk mengawasi.
Selain di sana, masih banyak bangunan yang sudah berdiri di atas saluran air. Penindakan tak bisa langsung dilakukan pemkot karena mereka mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Baca Juga: Temukan Ratusan Bangunan Liar, Begini Penindakan yang Dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang R Dandung Djulharjanto mengakui bahwa bangunan maupun konstruksi yang berdiri di atas saluran air hingga sempadan sungai cukup banyak. Seluruhnya tersebar di lima kecamatan.
Sayangnya, DPUPRPKP tidak memiliki catatan yang memuat jumlah pasti bangunan atau konstruksi di atas saluran air. Kecuali yang sudah dilaporkan kepada pihaknya.
”Namun yang perlu diketahui, meski lokasinya di Kota Malang, tidak semua masuk kewenangan Pemkot Malang,” tegas Dandung, kemarin (29/6).
Baca Juga: Rutin Patroli Bangunan Liar, Satpol PP Kota Malang Menemukan 25 Pelanggaran Setiap Hari
Ada pula yang berdiri di atas saluran atau aliran yang masuk kewenangan Pemprov Jatim atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Jika masuk ranah dua pihak itu, biasanya pemkot hanya melakukan koordinasi.
Sementara untuk proses penanganan diserahkan kepada Pemprov Jatim atau BBWS Brantas. Kecuali ada arahan agar bangunan-bangunan tersebut ditindaklanjuti oleh pemkot.
”Jumlahnya kan banyak sekali. Secara normatif memang tidak boleh membangun untuk rumah tinggal hingga rumah usaha. Tapi kami juga mempertimbangkan kondisi masyarakat,” tegas Dandung.
Sebagai contoh, jika sudah telanjur dibangun untuk rumah tinggal dan digunakan masyarakat pra-sejahtera, proses relokasi memerlukan proses panjang. Harus ada langkah lanjutan yang dipersiapkan. Upaya yang bisa dilakukan saat ini, lanjut Dandung, yakni jumlah bangunan yang melanggar tidak semakin bertambah.
Salah satunya dengan tidak memberi persetujuan pembangunan jika posisinya sudah jelas terlarang. Ada pula pemilik bangunan yang kemudian meminta rekomendasi dari pemkot. Sebagai contoh saat ada lahan ambles di Jalan Letjen Sutoyo pada Desember 2025. Tepatnya lahan di depan Kantor STO Telkom Blimbing.
Agar bangunan bisa tetap berdiri, pemilik bangunan harus meminta izin kepada Dinas PU SDA Jatim. Tidak hanya izin, pemilik bangunan dalam hal ini manajemen Telkom harus melakukan re-design sehingga struktur yang menopang bangunan lebih kuat dan tidak ambles lagi.
Tak hanya Kantor STO Telkom Blimbing. Selama tiga tahun terakhir, ada beberapa laporan bangunan yang berdiri di atas saluran air. Hal itu kebanyakan diketahui setelah terjadi ambles.
Selain mencegah berdirinya bangunan baru di tempat yang dilarang, pemkot kini sedang menyusun ranperda persetujuan bangunan gedung (PBG).
”Rancangannya sudah selesai kami susun. Sekarang sedang berproses di Biro Hukum Setda Provinsi Jatim,” tutur Dandung.
Dalam ranperda PBG itu, diatur sanksi-sanksi jika ditemukan pemilik bangunan yang melanggar. Baik sanksi materiil maupun administratif.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana mengungkapkan, pihaknya rutin melakukan patroli untuk mengawasi bangunan atau konstruksi yang menyalahi aturan. Termasuk yang berdiri di atas saluran air hingga sempadan sungai.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Minta Pemkot Data Ulang Jumlah Bangunan Liar
”Salah satunya warung di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Soehat),” sebut Denny.
Meski hanya warung, tapi konstruksinya menggunakan cor dan berdiri di atas aliran sungai.
Namun karena bukan kewenangan pemkot, maka pihaknya bekerja sama dengan Dinas PU SDA Provinsi Jatim.
”Setahu saya itu sudah sampai surat peringatan ketiga. Karena konstruksinya dalam, pembongkarannya juga tidak sederhana,” imbuh dia. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra