MALANG KOTA-RADAR MALANG - Jumlah perumahan yang mengurus prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) semakin bertambah. Tidak hanya pengurusan PSU secara administrasi, tapi juga fisik. Total ada 18 perumahan yang kini mengurus PSU fisik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang R Dandung Djulharjanto mengatakan, selama ini yang menyerahkan PSU secara fisik baru 17 perumahan. Padahal jumlah total di Kota Malang ada sekitar 650 perumahan.
Kebanyakan perumahan baru mengurus PSU secara administratif. Jumlah yang sudah mengurus sekitar 260 perumahan. ”Target kami setiap tahun ada 40-50 perumahan yang mengurus PSU,” tegas Dandung, kemarin (29/6).
Menurutnya, pengurusan PSU sebenarnya sudah dimulai pemkot sejak lama. Tepatnya pada tahun 1991. Kemudian sempat terhenti pada 2014. Program penyerahan PSU berlanjut kembali tahun 2020 sampai sekarang.
Dandung menjelaskan, pengurusan PSU membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Itu menyusul, di lapangan ditemukan berbagai tantangan seperti perumahan-perumahan lama yang ditinggal pengembang awal. Hal tersebut membuat warga perumahan kesulitan mencari dokumen-dokumen untuk PSU.
Salah satu perumahan yang akhirnya menyerahkan PSU secara fisik adalah Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II. Perumahan yang sudah berdiri selama 30an tahun itu diduga sebelumnya tidak menyerahkan PSU.
Warga perumahan sampai beberapa kali melayangkan protes. Mereka juga melakukan perbaikan secara swadaya saat ada fasum yang rusak. Padahal fasum itu bisa diperbaiki menggunakan anggaran pemkot. Syaratnya, pengembang harus menyerahkan PSU. ”Pihak pengembang yang sekarang akhirnya mau menyerahkan PSU secara fisik. Meskipun baru sebagian,” sambung pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.
Pihaknya pun terus mendorong agar 18 perumahan segera menyelesaikan proses PSU secara fisik. Saat tak ada aral, jumlahnya bisa bertambah menjadi 35 perumahan. ”Namun kami tetap harus melakukan peninjauan di lapangan. Kemudian berkoordinasi dengan BPN. Karena pengurusan PSU fisik, tidak bisa hanya melihat site plan,” terang dia.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi meminta pengembang maupun perumahan untuk segera mempercepat penyerahan PSU. Sebab, perawatan fasum bisa dibiayai pemkot. ”Jika perlu ada pengambilan PSU secara paksa pada pengembang nakal,” tegas Arief. (mel/gp)
Editor : Galih R Prasetyo