Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jumlah Nasabah Pindar di Kota Malang Tempati Posisi Ketiga di Jatim

Nahdiatul Affandiah • Kamis, 2 Juli 2026 | 14:02 WIB
MENINGKAT: Ilustrasi keberadaan pindar yang terus diawasi OJK. (jawapos/ist)
MENINGKAT: Ilustrasi keberadaan pindar yang terus diawasi OJK. (jawapos/ist)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Jumlah debitur atau nasabah pinjaman daring (pindar) di Kota Malang terindikasi meningkat. Seperti disampaikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Mereka menyebut bahwa Kota Malang menjadi daerah ketiga dengan jumlah debitur pindar terbanyak di Jawa Timur. Sayangnya mereka belum memiliki data pasti jumlah debitur pindar atau yang dulu akrab disebut dengan pinjol (pinjaman online) tersebut. 

”Yang pasti selama 2025 lalu, penyaluran pindar di Jatim mencapai Rp 44,4 triliun,” terang Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar. Tahun ini, secara nasional, Entjik menyebut jumlah transaksi di platform pinjaman uang secara online itu meningkat 26 persen. 

Kondisi serupa juga terjadi di Jatim, termasuk Kota Malang. Secara nasional, total sisa pokok pinjaman meningkat dari Rp 101.03 triliun pada bulan Maret, menjadi Rp 102.7 triliun pada bulan April 2026. 

Kota Malang jadi salah satu daerah dengan debitur terbanyak karena penduduknya mayoritas mahasiswa, anak muda, atau pekerja yang sudah melek digital. Entjik menuturkan, sistem pindar tidak sama dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Platform pindar yang resmi tetap tunduk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ”Terutama untuk suku bunga hingga standar perlindungan konsumen. Itu yang perlu dipahami masyarakat, terutama di Kota Malang yang menjadi wilayah penyaluran tertinggi,” ujarnya. 

Menurut dia, pinjol ilegal beroperasi di luar pengawasan OJK. Karena itu suku bunga yang diterapkan selalu tinggi. Penagihan pinjaman kepada debitur juga tergolong intimidatif, serta menyalahgunakan data konsumen.

Senada dengan AFPI, Kepala OJK Malang Farid Faletehan juga menuturkan saat ini marak pengaduan korban pinjol ilegal. Dalam kurun waktu Januari sampai Mei, sudah ada 14.380 pengaduan secara nasional. Banyaknya pengaduan itu seiring dengan penyaluran pindar yang meningkat.

Dari belasan ribu laporan itu, sudah ada 953 entitas yang diblokir. Mereka diberantas karena tidak memiliki izin resmi dan menerapkan suku bunga yang tinggi. Selain itu, denda keterlambatan pembayaran pinjaman juga ditentukan setinggi mungkin.

”Cirinya untuk platform pinjol ilegal itu saat proses pencairannya sangat mudah, tanpa verifikasi langsung ditransfer,” ujar Farid. Permintaan izin akses ponsel juga tidak terbatas. Padahal, biasanya pindar yang berizin hanya meminta akses kamera, mic, dan lokasi saja. (aff/by)

 

Editor : Bayu Mulya Putra
#pindar kota malang #nasabah pindar kota malang #debitur pindar kota malang #Pindar #ojk malang