Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Korupsi MBG Libatkan Brigjen Polri hingga Kolonel TNI, Ini Perannya

F
Penulis: Fasya Mumtahanah❯
DIREKTUR PENYIDIKAN JAMPIDSUS: Sebut Ada Keterlibatan Anggota TNI dan Polri Aktif dalam Kasus Korupsi MBG (Sumber: Istimewa).
DIREKTUR PENYIDIKAN JAMPIDSUS: Sebut Ada Keterlibatan Anggota TNI dan Polri Aktif dalam Kasus Korupsi MBG (Sumber: Istimewa).

Advertisement

JAKARTA, RADAR MALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan fakta terbaru dalam perkembangan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara tersebut, ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri aktif.

Bahkan, sang anggota Polri aktif telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Kamis (2/7). Penetapan status itu semakin menambah daftar tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).

Advertisement

Keterlibatan Brigjen Polri

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

"Perannya Saudara Lalu adalah di tahun 2025, ia meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan yang menjadi sarana penjualan alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).

Advertisement

Perusahaan boneka tersebut dijadikan Lalu sebagai sarana untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG degan harga yang sudah dipatok. Harga itu termasuk fee sebagai imbalan kepada Lalu atas pemasokan ompreng ke calon-calon mitra tersebut.

Hingga 20 hari ke depan, Lalu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Menanggapi terseretnya anggota aktif kepolisian dalam lingkaran kasus korupsi MBG, Mabes Polri menyatakan tidak akan melindungi tersangka. Polri menyatakan akan mendukung dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami berkomitmen tidak akan ada impunitas terhadap setiap anggota Polri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, Kamis (2/7).

Kolonel TNI Turut Diperiksa

Jampidsus juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) TNI AD berinisial BU dalam kasus tersebut. Ia memegang jabatan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.

Perannya diduga mengatur pengadaan, termasuk penggelembungan (markup) harga sekaligus mengarahkan pemilihan supplier dalam pengadaan sepeda motor tersebut.

Advertisement
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Artikel Terkait

Hoaks! Tentara Inisial BU yang Terlibat Kasus Korupsi MBG Bukan Letjen Tri Budi Utomo

Hoaks! Tentara Inisial BU yang Terlibat Kasus Korupsi MBG Bukan Letjen Tri Budi Utomo

Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhan, Letjen TNI Tri Budi Utomo sedang ramai diperbincangkan lantaran diberitakan terlibat kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kementerian Pertahanan

Siapa Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan? Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Siapa Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan? Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Nama Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi sorotan banyak pihak setelah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi

25 Dapur MBG di Kota Malang Kembali Beroperasi setelah Di-Suspend

25 Dapur MBG di Kota Malang Kembali Beroperasi setelah Di-Suspend

Sebanyak 25 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang sempat berhenti beroperasi akibat terkena sanksi penonaktifan sementara atau suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer