Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

18 Plengsengan Rusak di Klojen Butuh Penanganan, DPRD Dorong Pemkot Kerja Sama dengan BBWS Brantas

Andika Satria Perdana • Jumat, 10 Juli 2026 | 14:03 WIB
BUTUH PERHATIAN: Salah satu plengsengan yang rusak di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Klojen ditutup dengan terpal berwarna biru. (Kecamatan Klojen For Radar Malang)
BUTUH PERHATIAN: Salah satu plengsengan yang rusak di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Klojen ditutup dengan terpal berwarna biru. (Kecamatan Klojen For Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Beberapa titik di wilayah Kecamatan Klojen masuk dalam area rawan bencana longsor. Itu karena plengsengan atau penahan bangunan di 18 titik mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut terjadi sejak 2021 lalu. 

Belum ada perbaikan sama sekali karena keterbatasan anggaran dan kewenangan untuk proses penanganan. Dari pendataan yang dilakukan pihak Kecamatan Klojen, kerusakan plengsengan terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas hingga anak Sungai Brantas. 

Untuk perbaikan di DAS Sungai Brantas, rata-rata membutuhkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar per titiknya. Contohnya kebutuhan untuk rehabilitasi plengsengan di RT 01/RW 06, Jalan Brigjen Slamet Riadi. Perbaikan di titik itu membutuhkan anggaran senilai Rp 2 miliar. 

Kemudian titik lainnya di Jalan MGR Sugiyopranoto, yang diestimasi butuh anggaran Rp 3,25 miliar. Sedangkan untuk rehabilitasi plengsengan di anak Sungai Brantas membutuhkan dana puluhan hingga ratusan juta per titiknya.  

Contoh di Jalan Kawi Selatan. Di sana ada plengsengan setinggi 4 meter yang membutuhkan perbaikan. Nominal yang dibutuhkan sekitar Rp 60 juta. 

Titik lainnya di Jalan Bareng Tenes. Di sana terdapat plengsengan yang harus diperbaiki dengan perkiraan anggaran Rp 114 juta. Bila ditotal, perbaikan 18 plengsengan di Klojen itu membutuhkan dana sekitar Rp 15 miliar.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyampaikan, selama ini kerusakan plengsengan terkesan dibiarkan. Padahal itu menyangkut keselamatan warga. Karena itu pihaknya mendesak ada penataan di kawasan sungai dengan perbaikan plengsengan. 

”Selama ini permasalahannya Pemkot Malang tidak bisa melakukan perbaikan karena kewenangan Sungai Brantas ada di BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas. Sementara di BBWS sendiri tidak ada dananya,” ujar dia.

Beranjak dari kondisi itu, anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Klojen itu mendesak segera ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Malang dan BBWS. 

Sebelum ada kerja sama, pendataan harus dilakukan terlebih dahulu oleh Kecamatan Klojen dengan bantuan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Klojen.

”Kebutuhan perbaikan itu tidak hanya di Klojen saja, seluruh DAS Brantas pasti ada yang plengsengannya rusak. Karena data kami (di Klojen) sudah lengkap, maka dari itu kami dorong untuk membahas PKS,” papar dia. 

Inti dari PKS itu untuk membagi kewenangan dalam perbaikan plengsengan. Menurut Arief, DAS Brantas tetap menjadi wewenang BBWS. Sedangkan untuk anak Sungai Brantas bisa dilimpahkan wewenangnya kepada Pemkot Malang. 

Sehingga proses perbaikan bisa dilakukan dengan APBD Kota Malang. ”Kami selalu terus mendorong agar PKS segera diselesaikan. Karena itu menyangkut keselamatan warga,” tambahnya. (adk/by)

 

Editor : Bayu Mulya Putra
#plengsengan rusak #plengsengan rusak di klojen #rawan bencana kota malang #dprd kota malang #kecamatan klojen