Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Camat Klojen Sebut Ada Tiga Faktor yang Bikin 18 Plengsengan di Wilayahnya Mengalami Kerusakan

Andika Satria Perdana • Jumat, 10 Juli 2026 | 15:06 WIB
BANYAK PENYEBABNYA: Beberapa titik di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen masuk area rawan bencana. (Darmono/Radar Malang)
BANYAK PENYEBABNYA: Beberapa titik di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen masuk area rawan bencana. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Camat Klojen Willstar Taripar menambahkan, kerusakan plengsengan di wilayahnya disebabkan beberapa faktor. Pertama karena kerusakan struktur akibat bangunan sudah tua dan dampak erosi tanah. Faktor kedua adalah pendangkalan sungai. 

”Karena sungai lebih dangkal, air sering meluap dan menyebabkan plengsengan lebih cepat rusak,” kata dia. Faktor terakhir adalah alih fungsi lahan. Itu membuat air limpahan menambah volume di DAS Brantas. Mengakibatkan tambahan tekanan terhadap plengsengan. 

Terkait kerusakan di 18 titik, Willstar menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Sejak lima sampai enam tahun lalu, Kecamatan Klojen telah mengusulkan bantuan anggaran kepada Pemprov Jatim. Namun perbaikan untuk plengsengan di lokasi itu belum menjadi prioritas. 

”Pemprov Jatim memprioritaskan ke daerah lain yang dinilai lebih mendesak. Seperti pesisir atau daerah rawan,” ucapnya. Willstar menambahkan, informasi terkait kamus usulan provinsi tidak disampaikan dengan baik. Itu membuat usulan perbaikan tidak mendapat perhatian yang cukup. 

Di tempat lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Julhardjanto menerangkan bahwa pembahasan PKS masih dalam tahap awal. Usulan itu merupakan inisiatif dari anggota legislatif dari dapil Klojen.

”Karena DAS Brantas masih wewenangnya BBWS sehingga kami tidak bisa intervensi,” ucapnya. Dandung belum bisa menyampaikan perihal progres PKS penanganan plengsengan tersebut.

Sebab saat ini masih dalam tahap pembahasan. ”Kalau memungkinkan nanti ada beberapa plengsengan yang menjadi wewenang Pemkot Malang. Tapi untuk saat ini masih menjadi kewenangan BBWS,” pungkasnya. 

Di tempat lain, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengakui bahwa bangunan yang berdiri di sempadan sungai di Kecamatan Klojen memang tidak bisa dibenarkan.

 Namun, beberapa hunian itu sudah berdiri sebelum adanya aturan pengetatan kawasan sungai.

Sehingga perbaikan plengsengan merupakan langkah jangka pendek yang bisa dilakukan. ”Langkah jangka panjangnya warga bisa mulai berpikir untuk mencari tempat lain.

Karena rumah di sempadan sungai tentu berbahaya, meskipun sudah ditopang plengsengan,” jelasnya. (adk/by)

 

Editor : Bayu Mulya Putra
#camat klojen #klojen rawan longsor #bencana kota malang #rawan longsor #Pemkot Malang