Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Update Sidang Pembunuhan Mahasiswi UMM: Pengadilan Periksa Keluarga Suyitno Pekan Depan

Nabila Amelia • Jumat, 10 Juli 2026 | 14:30 WIB
BUNUH ADIK IPAR: Agus Muhamad Saleman (kiri) dan Suyitno ikut mendengar keterangan dari sejumlah saksi dalam sidang lanjutan di PN Malang, kemarin. (Darmono/Radar Malang)
BUNUH ADIK IPAR: Agus Muhamad Saleman (kiri) dan Suyitno ikut mendengar keterangan dari sejumlah saksi dalam sidang lanjutan di PN Malang, kemarin. (Darmono/Radar Malang)

 MALANG KOTA -RADAR MALANG- Agenda pemeriksaan saksi perkara pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa masih akan terus berlanjut. Itu menyusul, dalam pemeriksaan saksi pada Rabu lalu (8/7), saksi-saksi yang diperiksa baru dari pihak keluarga Faradila.

 Dari pihak keluarga Faradila, yang diperiksa adalah ayah Faradila yakni Ramlan. Kemudian ada Salehudin atau karyawan yang bekerja di usaha pupuk milik keluarga Faradila. Lalu, teman kampus Faradila yang bernama Dea Ananda.

 Ainul Yakin, kuasa hukum terdakwa dua Suyitno atau sosok yang membantu terdakwa satu Agus Muhamad Saleman dalam pembunuhan mengatakan, dari kesaksian-kesaksian dari pihak keluarga Faradila tidak disebutkan peran kliennya. ”Malah condong ke terdakwa satu. Jadi memang klien saya ini tidak memiliki skema jahat yang harus ditutup-tutupi,” tegasnya.

Kendati demikian, agenda pemeriksaan saksi masih akan tetap dilanjutkan. Dari pihak keluarga Suyitno juga akan diperiksa. Rencananya proses tersebut akan dilakukan pekan depan.

 Sementara itu, kuasa hukum keluarga Faradila yang diwakili Chandra Jenry D menjabarkan, rangkaian fakta yang disampaikan para saksi harus menjadi pertimbangan majelis hakim. Itu karena, bisa menjadi ’benang merah’ mengungkapkan fakta. ”Majelis hakim harus menggali motif, karakter, dan rangkaian yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhumah Faradila,” ucapnya.

 Chandra menegaskan, pembunuhan terhadap Faradila menjadi ujian bagi penegakan hukum. Dia berharap persidangan bisa berjalan objektif, transparan, dan independen. ”Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun setiap fakta harus didalami secara menyeluruh,” pungkasnya. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#pembunuhan mahasiswi UMM #Faradila Amalia Najwa #sidang pembunahan