MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang diduga melibatkan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial RAS berbuntut panjang. RAS yang diketahui menjadi menteri di organisasi kampus telah dicopot dari jabatannya. Selain itu, BEM Fakultas Hukum (FH) UB juga mendesak agar gelar mahasiswa berprestasi (mawapres) RAS dicopot.
Pencopotan RAS sebagai menteri organisasi itu disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi @em_ubofficial sejak dua hari lalu. Dalam unggahan itu tertulis bahwa RAS diberhentikan secara tidak hormat dari posisinya yakni menteri riset, inovasi, dan karya.
Baca Juga: Mahasiswi UB Jadi Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Foto Disebar ke Grup Telegram
Selain sebelumnya menjabat sebagai menteri di organisasi kampus, RAS rupanya juga mengemban gelar mawapres. ”Untuk gelar mawapres, kami sudah mendesak agar ada pencopotan,” tegas Presiden BEM FH UB periode 2026-2027 Muhammad Alfajar.
Namun sebelum dicopot, dibutuhkan sidang kode etik. Pihaknya pun sudah menghubungi kemahasiswaan dan meminta pencopotan gelar mawapres RAS agar segera dibahas.
Selain mendesak pencopotan gelar mawapres RAS, pihaknya juga memberikan pendampingan terhadap korban. Yakni dengan menemui korban secara langsung dan menghimpun kronologi kejadian.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Seret Mawapres FH UB, Berawal dari Penyebaran Foto Pribadi Mahasiswi
Upaya pendampingan diberikan baik di tingkat fakultas maupun rektorat. ”Sebab dampaknya terhadap korban ini sangat-sangat dirasakan,” sambung Fajar. Di samping itu, dia berharap agar pihak kampus tidak hanya melakukan pencopotan gelar.
Lebih lanjut juga menyampaikan pernyataan tegas atau sikap untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual. Sementara itu, korban saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang melalui pesan di akun @tempatsampahub mengaku merasa tidak aman berada di kampus setelah mengetahui tindakan RAS.
Oleh pihak kampus, korban sempat ditawari untuk konsultasi dengan psikolog. Namun korban belum mengambil tawaran itu. Ditanya terkait upaya selanjutnya, korban menyampaikan tidak akan membawanya ke ranah hukum. ”Kalau dari saya pribadi tidak akan mengusut lebih lanjut ke ranah hukum, tapi tidak tahu dengan korban-korban lainnya,” tutur dia.
Seperti diberitakan, dugaan tindak kekerasan seksual itu ramai disorot setelah pemilik akun @tempatsampahub mengunggah kronologi di aplikasi X mulai 10 Juli lalu. Dalam unggahannya, pemilik akun itu mengaku beberapa fotonya disebarluaskan tanpa izin melalui grup 18+ di Telegram.
Selain dia, diduga ada korban-korban lain yang mengalami hal serupa. Dekan FH UB Dr Aan Eko Widiarto SH MHum yang sudah dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang memastikan sudah ada penanganan dari Badan Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum (BKBH) FH UB. (mel/by)
Editor : A. Nugroho