MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sejak 2021 lalu, Pemkot Malang punya pekerjaan rumah (PR) untuk mengurangi area permukiman kumuh. Meliputi permukiman di daerah aliran sungai, pusat kota, kawasan pendidikan, hingga sempadan rel kereta api. Luasnya kini tersisa 25,01 hektare.
Sebagai informasi, kriteria untuk permukiman kumuh tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Ada tujuh kriteria suatu perumahan atau permukiman termasuk kumuh.
Kriteria yang dimaksud meliputi kondisi bangunan yang tidak teratur. Selain itu, jalan lingkungan yang buruk, penyediaan air bersih yang tidak memenuhi syarat, sanitasi yang tidak memenuhi standar, dan drainase lingkungan yang tidak mampu mengalirkan air hujan. Selanjutnya yakni pengelolaan persampahan yang tidak sesuai syarat dan proteksi kebakaran yang membahayakan.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Lukman Hidayat mengatakan, luas Kota Malang sekitar 11 ribu hektare. Berdasar Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.4/86/35.73.112/2021 tahun 2021, jumlah kawasan permukiman kumuh saat itu mencapai 274,8 hektare.
”Permukiman kumuh yang tersisa harus segera dientaskan. Targetnya pada 2029 sudah harus tanpa area kumuh atau zero slum,” tegas Lukman. Target itu dicanangkan pemerintah pusat sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Lukman melanjutkan, luas permukiman kumuh di Kota Malang terus berkurang sejak 2021 karena berbagai upaya yang sudah dilakukan. Kebanyakan berupa perbaikan infrastruktur atau prasarana lingkungan di setiap kelurahan. ”Untuk satu kelurahan biasanya dialokasikan sebesar Rp 910 juta,” sebut Lukman.
Dia memberi contoh pada 2023 lalu tersisa sebanyak 17 kelurahan yang harus ditangani. Seperti Kelurahan Purwantoro, Kelurahan Polehan, Kelurahan Bunulrejo, dan Kelurahan Blimbing. Namun, penanganan tidak bisa langsung tuntas dalam satu tahun.
Tahun berikutnya ada 25 kelurahan yang ditangani. Seperti Kelurahan Polehan, Kelurahan Blimbing, Kelurahan Purwodadi, Kelurahan Kotalama, dan Kelurahan Bareng. Selanjutnya tahun 2025, pemkot melakukan penanganan di Kelurahan Polehan, Kelurahan Kotalama, dan kelurahan Ciptomulyo. Lalu tahun 2026, penanganan difokuskan di Kelurahan Jodipan.
”Untuk tahun 2027 direncanakan di Kelurahan Ciptomulyo dan Kelurahan Polehan,” sambung pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut. Selain infrastruktur atau prasarana lingkungan, pengentasan permukiman kumuh juga dilakukan dengan cara memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH). (mel/by)
Editor : A. Nugroho