MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pembangunan tempat relokasi pedagang di Pasar Induk Gadang (PIG) kembali disorot kalangan legislatif. Fraksi PKB DPRD Kota Malang mendorong adanya audit untuk pembiayaan proyek tersebut.
Seperti banyak diketahui, pembangunan tempat tersebut berasal dari dana swadaya pedagang. Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang Saniman Wafi menyampaikan, pihaknya belum mendapat penjelasan lebih detail terkait pembangunan tempat relokasi.
Baik mengenai aspek hukum, mekanisme kerja sama, hingga transparansi pembiayaan pembangunan relokasi Pasar Induk Gadang.
”Karena ada lahan milik Pemkot Malang, ada yang disewa pemkot. Sehingga kami minta kejelasan ke depannya seperti apa,” kata dia. Berdasar informasi yang diterima DPRD, pembangunan pasar tidak menggunakan APBD. Melainkan dana swadaya pedagang yang besarannya bervariasi, sesuai ukuran kios atau lapak.
Menurut Saniman, nilai kontribusi yang dibayarkan pedagang bisa mencapai ratusan juta rupiah. Tergantung ukuran bedaknya. ”Selain pedagang yang harus membayar, kami juga mendapatkan aduan beberapa pedagang pasar yang tidak masuk (ke tempat) relokasi,” terangnya.
Dengan fakta itu, Saniman meminta dana yang terkumpul bisa dibuka dan dipertanggungjawabkan ke publik. ”Pertanyaannya ke mana aliran dana itu, siapa yang mengelolanya, apakah masuk menjadi pendapatan daerah. Sampai hari ini belum ada jawaban yang jelas,” tegas dewan dari dapil Kedungkandang itu.
Menurut dia, audit diperlukan untuk memastikan berapa total dana yang masuk. Kemudian biaya pembangunan yang telah digunakan, serta mengetahui apakah terdapat sisa dana yang belum jelas penggunaannya.
”Kalau memang ada saldo atau kelebihan dana, larinya ke mana, itu yang harus dibuka. Audit ini penting agar semuanya transparan,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa proses pembangunan relokasi seluruhnya ditangani oleh pedagang.
Sehingga tidak ada APBD sepeser pun untuk proyek tersebut. ”Yang mengatur, menentukan, dan mengerjakan pedagang sendiri. Kami tidak ikut-ikut,” jelasnya.
Wahyu menekankan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses relokasi kepada pedagang. Sehingga tidak bisa melakukan intervensi kepada proyek pembangunan tempat relokasi tersebut. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra