MALANG KOTA, RADAR MALANG - Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Kota Malang masih butuh ditingkatkan. Dari data sepanjang 2026 ini, tingkat kepatuhan WP masih berada di kisaran 65 persen. Sementara sisanya 35 persen masih belum melaksanakan pembayaran pajak tepat waktu.
Estimasi tingkat kepatuhan itu berasal dari empat sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Yakni makanan dan minuman atau pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.
”Kami sudah melakukan rapat koordinasi terkait pendapatan daerah dengan Komisi B. Tingkat kepatuhan itu sudah kami sampaikan,” ujar Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang M. Sulthon.
Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, Bapenda Kota Malang menerapkan sejumlah strategi. Tahap pertama dilakukan melalui sosialisasi secara masif. Baik melalui pertemuan tatap muka, media cetak, media daring, maupun kanal informasi resmi milik Bapenda.
”Setelah itu, kami melakukan pemetaan terhadap wajib pajak yang menunggak. Dikirim surat pemberitahuan hingga surat tagihan pajak secara bertahap,” ungkapnya. Sulthon menerangkan, surat pemberitahuan tidak hanya dikirim sekali. Pihaknya memberikan surat hingga tiga kali sebagai bentuk pengingat.
Pihaknya juga optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2026 tetap dapat tercapai meski masih terdapat tantangan kepatuhan WP. Menurut dia, target yang telah ditetapkan dalam APBD menjadi bagian penting dari perencanaan pembangunan daerah, sehingga harus diupayakan untuk direalisasikan.
”Jika PAD tidak terpenuhi, akan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah,” kata dia. Selain mengandalkan pendekatan administratif, bapenda juga memanfaatkan teknologi untuk memperkuat pengawasan pembayaran pajak.
Di sejumlah restoran dan hotel juga telah dipasang perangkat tapping box atau sistem e-tax yang mampu memantau transaksi secara berkala. Data dari perangkat tersebut menjadi bahan pembanding antara transaksi riil dengan laporan pajak yang disampaikan wajib pajak.
”Dengan sistem tersebut, potensi ketidaksesuaian pelaporan dapat dideteksi lebih dini, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif,” jelas dia.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengatakan bahwa angka kepatuhan menunjukkan ruang besar untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Tinggal pemkot meningkatkan upaya memperkuat pengawasan, memperbaiki validitas data objek pajak dan meningkatkan edukasi kepada wajib pajak
”Pemanfaatan teknologi juga ditingkatkan untuk memudahkan proses pembayaran dan pelaporan,” tutur Bayu. Selain menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan, Komisi B juga meminta bapenda melakukan pembenahan menyeluruh terhadap basis data perpajakan.
Legislatif meminta agar data piutang pajak disajikan berdasar kondisi riil di lapangan. Termasuk pemetaan wajib pajak yang masih aktif, sudah tutup, maupun yang mengalami perubahan status. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra